PRAKTEK PENGUPAHAN JASA PERTUNJUKAN KESURUPAN PADA JARANAN DITINJAU MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung)

WAFAIDA AL'ABIDAH, 126101203223 (2024) PRAKTEK PENGUPAHAN JASA PERTUNJUKAN KESURUPAN PADA JARANAN DITINJAU MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (995kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (220kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (110kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (466kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi, “Praktek Pengupahan Jasa Pertunjukan Kesurupan Pada Jaranan Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Kitab Umdang-Undang Hukum Perdata(Studi Kasus Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Wafaida Al’Abidah, NIM. 126101203223, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang dibimbing oleh Bapak Dr.Budi Kolistiawan, S.Pd., M.E.I. Kata Kunci: Pengupahan, Kesurupan, Jaranan, KHES, KUHPerdata Jaranan merupakan kesenian tari menggunakan kuda tiruan yang diiringi dengan musik gamelan, pengupahan jasa pertunjukan jaranan merupakan sewa menyewa dalam bidang jasa hiburan dengan menyediakan harga jasa atau upah. Dalam hal ini jasa pertunjukan jaranan termasuk salah satu implementasi akad ijārah, adapun pertunjukan jaranan yang ada di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung diprakarsai oleh Perkumpulan Kelompok Kesenian Putra Budaya yang mana bentuk penyajian pertunjukannya yaitu menampilkan tarian jaranan sentherewe dengan iringan musik gamelan, dalam salah satu bentuk pertunjukannya terdapat adegan ndadi/kesurupan yang mana hukumnya haram karena adanya ritual pemanggilan jin dalam proses pertunjukannya, sehingga pertunjukan jaranan ini mengandung kemusyrikan dengan melibatkan jin dalam adegan tersebut dan tergolong sebagai ilmu sihir karena adanya penggunaan mantra pada proses ritual pemanggilan jin atau roh halus tersebut. Yang mana telah disebutkan dalam sebuah hadist bahwa sihir termasuk perbuatan dosa besar yang dapat membinasakan. Sehingga praktek pengupahan jasa pertunjukan jaranan tersebut apakah diperbolehkan dalam Islam? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana praktek pengupahan jasa pertunjukan jaranan di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, 2) Bagaimana tinjauan KHES terhadap praktek pengupahan jasa pertunjukan kesurupan pada jaranan di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, 3) Bagaimana tinjauan KUHPerdata terhadap praktek pengupahan jasa pertunjukan kesurupan pada jaranan di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung . Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu tahap pengelompokan data, tahap penyusunan data, dan terakhir tahap kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan pertunjukan kesurupan pada jaranan di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang ditinjau menurut kompilasi hukum ekonomi syariah dan kitab undang-undang hukum perdata, terdapat pihak pengupah dan pihak penyedia jasa sebagai orang yang berakad, adanya persetujuan kedua belah pihak untuk melakukan akad. Adanya upah yang diberikan kepada penyedia jasa. Selanjutnya syarat dari objek akad jika ditinjau dari KHES harus syarat yang dibenarkan menurut syariat dan diperbolehkan dalam agama. Dalam hal ini yang menjadi objek upah yakni jasa para pemain jaranan yang menampilkan adegan ndadi/kesurupan yang mana hukumnya haram karena mengandung kemusyrikan dan juga tergolong sebagai ilmu sihir karena adanya ritual pemanggilan jin disertai mantra khusus. Adapun ditinjau menurut KUHperdata syarat yang dijadikan sebagai objek upah haruslah merupakan suatu yang halal namun, dalam praktiknya terdapat adanya pelanggaran terhadap sebab halal pada objek upah dengan adanya unsur mistis seperti ritual pemanggilan jin sehingga terjadi pelanggaran pada norma agama, hak individu, eksploitasi pemain, menyebabkan kerugian pada pihak lain dan juga bertentangan dengan ketertiban umum. Sehingga ditinjau dari KHES dan KUHPerdata praktik pengupahan jasa pertunjukan kesurupan pada jaranan ini tidak sah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101203223 WAFAIDA AL'ABIDAH
Date Deposited: 07 Aug 2025 08:22
Last Modified: 07 Aug 2025 08:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60674

Actions (login required)

View Item View Item