ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BIOMETRIK SIDIK JARI DAN PENGENALAN WAJAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN FIQIH SIYASAH

DIANA PUSPITA SARI, 126103211038 (2025) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BIOMETRIK SIDIK JARI DAN PENGENALAN WAJAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (397kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (275kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (189kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (400kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (386kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (226kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (193kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (404kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Biometrik Sidik Jari Dan Pengenalan Wajah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dan Fiqih Siyasah” ini ditulis oleh Diana Puspita Sari, NIM 126103211038, Program Studi Hukum Tatanegara, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2025, Pembimbing: Yusuf Mardhani M.H, Kata Kunci: Perlindungan, Data pribadi, Biometrik, Penelitian ini di latarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Penggunaan data biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah semakin marak diterapkan di era digital ini. Namun, penggunaan data pribadi biometrik ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data. Di Indonesia, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam pasal 1 ayat 1-2 yang berisi Ayat (1) “Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik” Ayat 2 “Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data pibadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi”. UU ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan data pribadi, termasuk data biometrik, dari potensi penyalahgunaan dan ancaman terhadap privasi. UU PDP mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi dengan tujuan untuk melindungi hak-hak individu. Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana Perlindungan Data Pribadi Biometrik Sidik Jari Dan Pengenalan Wajah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (2). Bagaimanan Perlindungan Data Pribadi Biometrik Sidik Jari Dan Pengenalan Wajah Berdasarkan Fiqih Siyasah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data menggunakan instrumen analisis deskriptif dan komparatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1). UU No. 27 Tahun 202 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi data biometrik, namun implementasinya memerlukan penguatan pengawasan, pengamanan teknis, edukasi publik, serta pembentukan lembaga pengawas untuk memastikan perlindungan yang efektif dan sesuai dengan standar internasional. Untuk menjamin kepatuhan dan perlindungan yang efektif, UU PDP juga menetapkan tiga jenis sanksi: perdata (ganti kerugian), administratif (peringatan, penghentian proses, denda), dan pidana (penjara dan denda berat). Meskipun pengaturannya sudah komprehensif, efektivitas pelaksanaan UU ini masih bergantung pada pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 2). Perlindungan data pribadi dalam Islam merupakan bagian dari syariat yang menekankan penghormatan terhadap privasi dan kehormatan individu. Negara, melalui prinsip fiqh siyasah, berkewajiban menjaga hak privasi warga sebagai amanah kepemimpinan. Dengan dukungan lembaga eksekutif, negara perlu membentuk sistem dan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan data, demi kemaslahatan umat sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an, hadits, dan konstitusi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211038 DIANA PUSPITASARI
Date Deposited: 13 Aug 2025 01:45
Last Modified: 13 Aug 2025 01:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60923

Actions (login required)

View Item View Item