TARAYU TRISARI, 126102211105 (2025) WACANA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI SEMUA AGAMA DI KANTOR URUSAN AGAMA (Persepsi Pegawai KEMENAG, KUA dan Penghayat Kepercayaan di Tulungagung dalam Teori Al-Mashlahah). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (805kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (660kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (360kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (414kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (749kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (597kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (392kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (332kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Tarayu Trisari, NIM 126102211105, “Wacana Pencacatan Perkawinan Bagi Semua Agama di Kantor Urusan Agama (Persepsi Pegawai KEMENAG, KUA dan Penghayat Kepercayaan dalam Teori Al-Mashlahah)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Frandy Argadinata, M.H. Kata Kunci: Pencatatan Perkawinan, Semua Agama, Persepsi Pegawai, Teori Al-Mashalahah Munculnya usulan atau wacana dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) yang berlangsung dari tanggal 5-7 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pelayanan keagamaan serta pencatatan perkawinan bagi seluruh umat beragama. Usulan atau wacana ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ialah: 1). Untuk mengetahui bagaimana persepsi pegawai KEMENAG, KUA dan Penghayat Kepercayaan terkait usulan Kementerian Agama RI tentang pencatatan perkawinan bagi semua agama dilakukan di KUA, 2). Untuk mengetahui bagaimana analisis teori Al-Mashlahah terhadap usulan Kementerian Agama RI tentang pencatatan perkawinan bagi semua agama dilakukan di KUA. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif yang merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dokumentasi di Kementerian Agama (KEMENAG), sepuluh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Tulungagung. Dengan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Persepsi pegawai KEMENAG, KUA dan Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Tulungagung ada yang setuju ada yang menolak. Adapun 12 narasumber dari 8 orang berpendapat setuju, 4 orang lainnya berpendapat tidak setuju. 2). Analisis teori Al-Mashlahah dengan wacana pencatatan perkawinan semua agama di KUA sudah sesuai. Hal ini dikarenakan dari keempat kategori Al-Mashalalah udah terpenuhi persyaratannya. Maka penelian ini tergolong dalam Al-Mashlahah al-Mursalah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102211105 TARAYU TRISARI |
Date Deposited: | 22 Aug 2025 03:12 |
Last Modified: | 22 Aug 2025 03:12 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61244 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |