MAYA ASRI ADISTALAILI, 1880502230004 and NUR AZIZ MUSLIM, 197407162009011006 and KUTBUDDIN AIBAK, 197707242003121006 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN MASYARAKAT DARI FINTECH ATTACK DALAM HUKUM POSITIF PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. [ Thesis ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (202kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (294kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI'.pdf Download (17kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (460kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (510kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (484kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (706kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (292kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Tesis dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Masyarakat dari Fintech Attack dalam Hukum Positif perspektif Maqashid Syariah” oleh Maya Asri Adistalaili dengan NIM 1880502230004, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang dibimbing oleh Dr. Nur Aziz Muslim, M.H.I dan Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, M.H.I Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Masyarakat, Fintech Attack, Hukum Positif, Maqashid Syariah Penelitian tesis ini dilatarbelakangi oleh kasus kejahatan ITE dalam layanan perbankan yang dikenal dengan istilah fintech attack dengan jenis serangan cybercime yang menimbulkan kerugian bagi konsumen fintech, jenis kerugian yang dialami konsumen berupa kerugian finansial maupun material. Modus kejahatan ini dilakukan dengan penyebaran link palsu, tautan dengan tujuan pembobolan sistem keamanan dan pembobolan rekening, dimana hal ini memanfaatkan data konsumen yang berhasil diretas yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah ikut adil dalam menghadapi persolan ini dengan menerbitkan peraturan-peraturan baru guna menghadapi tantangan teknologi digitalisasi. Fokus penelitian antara lain: Bagaimana perlindungan hukum konsumen dan masyarakat terhadap fintech attack dalam hukum positif? Bagaimana perspektif maqashid syariah perlindungan hukum konsumen dan masyarakat terhadap fintech attack dalam hukum positif? Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya perlindungan hukum konsumen dan masyarakat yang termaktub dalam hukum positif mengenai persoalan ini yang kemudian daripada upaya perlindungan hukum konsumen dan masyarakat dalam hukum positif dianalisis pula dalam perspektif maqashid syariah Jasser Auda. Jenis penelitian ini adalah adalah yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni Penelitian Inventarisasi hukum positif dan statue approach . Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode literature (library research) dengan memusatkan pada hukum positif terkait perlindungan hukum dan digitalisasi. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap konsumen dan masyarakat dari fintech attack dalam hukum positif diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa konsumen fintech yang menjadi korban serangan ransomware berhak mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha, pengaturan tentang ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan data pribadi konsumen fintech yang berakibat fintech attack diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal senilai Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliyar rupiah) dan pengaturan tentang ancaman hukuman bagi pelaku fintech attack yang dilakukan pada konsumen maupun masyarakat diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni dipenjara 6 tahun dan denda maksimal senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) (2) Perlindungan hukum konsumen dan masyarakat terhadap fintech attack sebagaimana yang termaktub dalam hukum positif perspektif maqashid syariah Jasser Auda telah memenuhi tingkatan prinsip daruriyat, diantaranya ialah hifdzu al-nafs/al-irdi (Perlindungan HAM dan martabat manusia) dalam hukum konsumen tercantum mengenai hak-hak konsumen, hifdzu al-aql (Pengembangan pola fikir dan penelitian ilmiah) terkait prinsip edukasi terhadap konsumen, aksi edukatif mengenai peran PUJK dalam memberikan pemahaman terhadap karakteristik produk atau layanan sektor keuangan kepada masyarakat luas serta mengedepankan pemahaman konsumen mengenai produk atau layanan, manfaat, biaya dan risiko serta prosedur dan mekanisme perlindungan konsumen, hifdzu al-maal (Pengembangan ekonomi dan pemerataan tingkat kesejahteraan) bahwa perkembangan fintech yang merupakan pengembangan ekonomi sebagaimana diketahui bahwa fintech membawa perkembangan bagi lembaga keuangan yang mampu meningkatkan perekonomian nasional, serta pembangunan sumber daya manusia menjadi maqashid, hadirnya ruang uji coba (Sandbox) merupakan pembangunan terhadap SDM serta hifdzul ma’lumat dalam menjaga data pribadi perspektif maqashid syariah transformatif. Namun analisis maqashid syariah terhadap keefektifan hukum perlindungan konsumen fintech daripada fintech attact belum sepenuhnya terealisasi pada prinsip hifdzu al-nafs/al-irdi, hifdzu al-aql, hifdzul al-maal dalam pandangan maqashid syariah.
Item Type: | Thesis (UNSPECIFIED) |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 1880502230004 MAYA ASRI ADISTALAILI |
Date Deposited: | 03 Oct 2025 06:42 |
Last Modified: | 03 Oct 2025 06:42 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62750 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |