ANALISIS SELF DECLARE TERHADAP JAMINAN KEHALALAN PRODUK PADA E-COMMERCE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASID AL-SYARIAH

ZULFI FEBRIANI SALSABILA, 126101211096 and SATRIO WIBOWO, 199106172019031018 (2025) ANALISIS SELF DECLARE TERHADAP JAMINAN KEHALALAN PRODUK PADA E-COMMERCE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASID AL-SYARIAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (886kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (226kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (315kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (412kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (447kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (190kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (851kB)

Abstract

Jumlah UMKM di Indonesia semakin hari semakin bertambah hingga mencapai sekitar 64 juta unit per September 2023, namun hanya sebagian kecil yang memiliki sertifikat halal. Sementara itu, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk. Di era digital, e-commerce menjadi tempat penting untuk jual beli produk makanan dan minuman. Sayangnya, sertifikasi halal belum menjadi syarat utama di banyak platform e-commerce. Hal ini menimbulkan masalah terkait jaminan kehalalan produk yang dijual secara online, sehingga perlindungan konsumen muslim menjadi perhatian utama. Rumusan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana implementasi self declare dalam jaminan kehalalan produk pada e-commerce? (2) Bagaimana penerapan self declare ditinjau dari perspektif Maqasid al-Syariah dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal?. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan menganalisis aturan hukum yang ada serta prinsip Islam yang melindungi umat muslim dalam mengonsumsi makanan halal. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa: (1) Berdasarkan implementasinya, self declare memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal secara lebih cepat dan sederhana. Dalam menjamin kehalalannya di e-commerce, self declare memudahkan pelaku usaha untuk menampilkan status kehalalan produknya secara digital, sehingga konsumen dapat mengakses informasi kehalalan dengan lebih transparan. (2) Dalam perspektif hukum positif, penerapan self declare telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta peraturan turunannya, sedangkan dari perspektif maqasid al-Syariah, merupakan hal yang bersifat dharuriyat (primer), yang selaras dengan prinsip perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101211096 ZULFI FEBRIANI SALSABILA
Date Deposited: 21 Nov 2025 04:21
Last Modified: 21 Nov 2025 04:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64060

Actions (login required)

View Item View Item