STUDI KOMPARASI TERHADAP PERSPEKTIF NASARUDDIN UMAR DAN MUSDAH MULIA TENTANG KONSEP "AZWAAJA"

ZULFA LAILATUL MUFIDAH, 126102211081 and IFFATIN NUR, 197301111999032001 (2025) STUDI KOMPARASI TERHADAP PERSPEKTIF NASARUDDIN UMAR DAN MUSDAH MULIA TENTANG KONSEP "AZWAAJA". [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (611kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (265kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (215kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (327kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (495kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (252kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (596kB)

Abstract

Zulfa Lailatul Mufidah, Nim, 126102211081, Studi Komparasi Terhadap Pandangan Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia Tentang Konsep Berpasangan, Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Konsep Berpasangan, Nasaruddin Umar, Musdah Mulia, LGBT, Kesetaraan Gender. Penelitian ini mengkaji tentang diskursus pemaknaan kata azwaaja dan isu kesetaraan gender yang telah memunculkan perdebatan serius dalam wacana hukum islam kontemporer, khususnya dalam hal konsep berpasangan (zaujiyah) yang selama ini dipahami sebagai relasi heteroseksual antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan secara kritis bagaimana perspektif dua tokoh cendekiawan Muslim Indonesia, Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia, terkait konsep azwaaja, serta bagaimana keduanya memandang kemungkinan legitimasi hubungan sesama jenis dalam islam sebagai konsekuensi dari penafsiran azwaaja. Fokus dan pertanyaan dalam penelitian ini meliputi. (1) Bagaimana pandangan Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia tentang konsep azwaja?, (2) Bagaimana pandangan Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia tentang perkawinan sesama jenis sebagai konsekuensi penafsiran azwaaja?, (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan pemikiran Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia tentang konsep azwaaja dan perkawinan sesama jenis?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi Pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-komparatif kritis, dengan menganalisis karya-karya Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia sebagai data primer serta literatur pendukung sebagai data sekunder. Teknik analisis data dilakukan melalui menganalisis, membandingkan dan menyimpulkan pandangan kedua tokoh. Dengan pengecekan keabsahan data yang peneliti gunakan yaitu Teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Nasaruddin Umar memahami konsep azwaaja dalam kerangka relasi heteroseksual yang setara, menolak subordinasi gender, dan menekankan prinsip keadilan serta kasih sayang dalam relasi suami-istri. Ia mengkritik bias patriarkal dalam tafsir Al-Qur’an namun tetap berada dalam batasan heteronormatif. Sementara itu, Musdah Mulia mengembangkan pendekatan inklusif, dengan memaknai konsep azwaaja berdasarkan prinsip keadilan, cinta, dan hak asasi manusia, serta membuka ruang terhadap kemungkinan pengakuan relasi sesama jenis dalam konteks keislaman yang humanis dan progresif., (2) Pandangan Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia tentang perkawinan sesama jenis berakar dari tafsir mereka terhadap konsep azwaaja. Nasaruddin memaknai azwaaja sebagai relasi biologis antara laki-laki dan perempuan yang saling melengkapi, sehingga ia menolak legalitas perkawinan sesama jenis karena dianggap bertentangan dengan fitrah dan tujuan syariat, khususnya hifdz al-nasl. Sebaliknya, Musdah memandang azwaaja sebagai relasi etis dan spiritual tanpa batasan gender biologis. Ia mendukung legalitas relasi sesama jenis selama dilandasi cinta, keadilan, dan tanggung jawab, serta menggunakan pendekatan maqashid al-syari’ah untuk menafsirkan teks secara inklusif demi perlindungan hak-hak kelompok rentan seperti LGBT., (3) Nasaruddin Umar dan Musdah Mulia memiliki kesamaan dalam pendekatan tafsir kontekstual dan kritik terhadap tradisi patriarkal, serta mendorong pembaruan hukum keluarga Islam yang adil gender. Perbedaannya terletak pada batasan normatif; Nasaruddin tetap dalam koridor fikih klasik, sedangkan Musdah lebih progresif dan terbuka terhadap legalitas etis relasi sesama jenis. Pandangan keduanya relevan dalam wacana reformasi hukum Islam. Nasaruddin berfokus pada pembaruan berbasis teks syariat, sedangkan Musdah menawarkan pendekatan berbasis HAM dan keadilan sosial. Perbandingan keduanya menunjukkan bahwa meskipun sama-sama mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan gender, Nasaruddin Umar tetap berpijak pada batas-batas normatif tradisional, sedangkan Musdah Mulia lebih terbuka dalam menafsirkan teks agama dengan pendekatan hermeneutika feminis. Perbedaan tersebut memperlihatkan dinamika tafsir keislaman kontemporer dalam merespons isu-isu gender dan orientasi seksual.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama > Al Quran
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Perempuan
Ulama
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211081 ZULFA LAILATUL MUFIDAH
Date Deposited: 16 Dec 2025 07:05
Last Modified: 16 Dec 2025 07:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/65060

Actions (login required)

View Item View Item