PUTRI INTAN PERMAI, 126103212198 and SATRIO WIBOWO, 199106172019031018 (2025) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP MUSIK YANG DICIPTAKAN DAN DIUBAH MELALUI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) YANG DIDAFTARKAN SEBAGAI HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (620kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (732kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (395kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (407kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (507kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (473kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (192kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (459kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (421kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Kepastian Hukum Terhadap Musik Yang Diciptakan dan Diubah Melalui Artificial Intelligence (AI) Yang Didaftarkan Sebagai Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” ini ditulis oleh Putri Intan Permai, NIM 126103212198, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, dengan Pembimbing Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci: Musik, Artificial Intelligence, Hak Cipta Artificial Intelligence pada perkembangannya telah meluas dalam berbagai bidang salah satunya dalam dunia seni, seperti musik. Keberadaan AI dalam dunia musik menciptakan ketidaksesuaian dengan aturan hak kekayaan intelektual, karena Articial Intelligence dapat melanggar hak cipta saat menghasilkan konten yang meniru atau mereplikasi materi yang dilindungi oleh hak cipta. Banyak konten yang dibuat dengan mengambil karya cipta musik tanpa izin dan mengubah beberapa nada serta tempo musik yang diambil melalui aplikasi Artificial Intelligence, lalu diupload di berbagai social media sehingga menghasilkan uang dengan karya orang lain tanpa izin, bahkan pencipta tidak dapat mendapatkan royalti atas karya yang diambil tanpa izin. Menciptakan music melalui Artificial Intelligence dengan mengambil karya orang lain tanpa izin secara tidak langsung melanggar hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rumusan dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana pandangan hukum terhadap music yang diciptakan dan diubah melalui Artificial Intelligence yang didaftarkan sebagai hak cipta? 2) Bagaimana akibat hukum terhadap music yang diciptakan dan diubah melalui Artificial Intelligence yang didaftarkan sebagai hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta? Metode penelitian ini menggunakan metode normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pandangan hukum menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sebagai landasan utama dalam sistem perlindungan hak cipta di Indonesia, belum secara komprehensif mengakomodasi karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI). Pengalokasian hak cipta terhadap ciptaan yang dihasilkan oleh AI masih menimbulkan perdebatan hukum terhadap siapa pengalokasian hak cipta harus diberikan. 2) Penggunaan AI music berpotensi mengakibatkan kekosongan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum tentang kepemilikan dan perlindungan karya seni musik.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hak Kekayaan Intelektual Media Sosial Teknologi Informasi |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103212198 PUTRI INTAN PERMAI |
| Date Deposited: | 07 Jan 2026 06:51 |
| Last Modified: | 07 Jan 2026 06:51 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/65731 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
