SILVIA AMELIA DWI PRATIWI, 1860103222201 and SYAMSUL UMAM, 198011092023211009 (2026) ANALISIS SURAT EDARAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN NOMOR M/6/HK.04/V/2025 TENTANG LARANGAN DISKRIMINASI DALAM PROSES REKRUTMEN TENAGA KERJA DALAM PRINSIP KEADILAN BERNEGARA. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (687kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (233kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (62kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (271kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (482kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (378kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (100kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (177kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (501kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 merupakan respons pemerintah terhadap praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja yang telah lama mengakar di Indonesia, dipicu oleh viralnya hashtag #KaburAjaDulu di awal 2025 yang mencerminkan frustrasi generasi muda terhadap kesulitan mendapatkan pekerjaan layak akibat persyaratan diskriminatif seperti batasan usia, penampilan menarik, tinggi badan, status pernikahan, dan faktor-faktor lain yang tidak relevan dengan kompetensi. Prof. Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran ini untuk melarang pencantuman syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen dan mendorong sistem perekrutan yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, dengan harapan dapat menekan praktik diskriminasi dan menciptakan kesetaraan kesempatan kerja bagi semua pencari kerja termasuk penyandang disabilitas, meskipun muncul pertanyaan apakah instrumen surat edaran cukup efektif untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan tersebut mengingat sifatnya yang hanya sebagai pedoman administratif. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana substansi hukum Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 dalam mengatur larangan praktik diskriminasi pada proses rekrutmen tenaga kerja? 2) Bagaimana kewenangan pemerintah dalam mewujudkan prinsip keadilan dalam bernegara melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025? Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk menganalisis larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, dengan memanfaatkan bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan anti-diskriminasi), sekunder (buku, jurnal, dan doktrin hukum), serta tersier (kamus dan ensiklopedia hukum), yang kemudian dianalisis melalui tahapan pembacaan, klasifikasi, verifikasi, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber untuk menjamin keabsahan dan kredibilitas hasil penelitian secara ilmiah. Adapun hasil dari penelitian ini adalah : 1) Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 merupakan aturan kebijakan (beleidsregel) yang dibuat berdasarkan kewenangan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum dan memperjelas norma kabur dalam Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum layaknya undang-undang, namun sangat relevan untuk mengoperasionalisasikan jaminan konstitusional tentang hak atas pekerjaan layak dan larangan diskriminasi dalam praktik rekrutmen. Ruang lingkupnya mencakup larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, SARA, dan disabilitas di seluruh tahapan rekrutmen dengan menekankan prinsip kesetaraan, meritokrasi, objektivitas, dan transparansi, serta memiliki landasan hukum yang kuat karena telah memenuhi prinsip harmonisasi vertikal dan selaras dengan UUD 1945, UU HAM, UU Ketenagakerjaan, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Penyandang Disabilitas. 2) Penerbitan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja merupakan instrumen kebijakan publik yang lahir dari kewenangan diskresi pemerintah berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bertujuan mengisi kekosongan hukum dan memperjelas norma anti-diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini mengimplementasikan prinsip keadilan dan kesetaraan yang bersumber dari nilai-nilai universal Islam (Q.S. An-Nisa ayat 58 dan Q.S. Asy-Syura ayat 15), Pancasila (Sila Kedua dan Kelima), teori keadilan John Rawls tentang "justice is fairness", serta konsep keadilan substantif Satjipto Rahardjo, dengan melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, agama, status perkawinan, atau kondisi fisik yang tidak relevan dengan kompetensi jabatan. Surat Edaran ini memenuhi prinsip good governance UNDP dan teori New Public Service Denhardt, serta telah diimplementasikan secara nyata oleh BUMN melalui program Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dan perusahaan swasta seperti PT IMIP, Starbucks Indonesia, serta UMKM inklusif seperti Cupable Coffee, Kopi Tuli, Kopi Kamu, dan ONNI House, yang menerapkan rekrutmen berbasis meritokrasi murni tanpa diskriminasi, sehingga mewujudkan pasar tenaga kerja yang adil, transparan, inklusif, dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Perlindungan Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 1860103222201 SILVIA AMELIA DWI PRATIWI |
| Date Deposited: | 05 Feb 2026 04:50 |
| Last Modified: | 05 Feb 2026 04:50 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66360 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
