BETY MEI PRAMITA, 126103203283 (2025) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 143/PUU-XXI/2023 TERKAIT MASA JABATAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI PRINSIP GOOD GOVERNANCE. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (333kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (388kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (388kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (313kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (280kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (263kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik norma terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019 menimbulkan persoalan dalam implementasi prinsip-prinsip good governance. Masalah ini mendorong permohonan ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menghasilkan Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: (1) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 143/PUU XXI/2023? (2) Apakah perubahan masa jabatan kepala daerah pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU XXI/2023 sesuai dengan prinsip good governance? (3) Bagaimana politik hukum terhadap perubahan masa jabatan kepala daerah pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU XXI/2023 prespektif fiqh siyasah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (library research), yaitu dengan menganalisis data kepustakaan dari berbagai sumber. Data tersebut meliputi bahan hukum primer seperti Putusan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang terkait, serta bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal ilmiah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 menitikberatkan pada perlindungan hak konstitusional, penegakan prinsip keadilan, dan kepastian hukum dengan menggunakan konsep conditional constitutionality sebagai solusi. (2) Perubahan masa jabatan kepala daerah pada putusan tersebut secara umum selaras dengan prinsip good governance yang mengutamakan stabilitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Namun, putusan ini menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip partisipasi publik akibat mekanisme penunjukan Penjabat (Pj.) kepala daerah. (3) Dari perspektif Fiqh Siyasah, putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan (al-adl), kemaslahatan umum (al-maslahah), dan pertanggungjawaban (amanah) pemimpin. Namun, putusan ini juga menimbulkan persoalan dengan prinsip musyawarah (syura), karena proses yang bersifat top-down tidak sepenuhnya mencerminkan persetujuan rakyat.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Putusan |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103203283 BETY MEI PRAMITA |
| Date Deposited: | 26 Feb 2026 03:47 |
| Last Modified: | 26 Feb 2026 03:47 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66649 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
