ANGGI GOSTALIA PRAHMANUKE, 126103211081 and FAHMI ARIF, 198806092019031009 (2025) IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYEBARAN BERITA HOAX PADA MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (213kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (187kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (168kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (15kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (346kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (108kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (178kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (577kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul "Implementasi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyebaran Berita Hoax pada Marketplace Dalam Perspektif Hukum islam" ini ditulis oleh Anggi Gostalia Prahmanuke , NIM. 126103211081, dengan pembimbing: Fahmi Arif, S.H, M.H. kata kunci: Marketplace, Berita bohong, UU, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan di marketplace seperti TikTok dan Shopee, yang merugikan konsumen. Meskipun transaksi digital makin berkembang, masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan media dengan memberi informasi palsu demi keuntungan pribadi. Karena itu, penting dikaji bagaimana Implementasi Undang-undang ITE Tahun 2024, serta perspektif hukum Islam tentang penyebaran berita Hoax pada Marketplace. Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita hoax pada marketplace, (2) Untuk mengetahui pandangan dari hukum Islam mengenai penyebaran berita hoax. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi pustaka. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif dengan content analysis untuk memperoleh kesimpulan hukum yang sistematis dan mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan di marketplace diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, bentuk penyebaran berita hoax pada marketplace beragam yaitu : 1).Deskripsi produk yang tidak sesuai dengan kenyataan, 2) . Iklan dan promosi yang mengandung kebohongan atau klaim berlebihan, 3). Testimoni palsu atau ulasan bohong, 4). Diskon palsu atau penipuan harga, (2) Dalam hukum Islam, penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan dikenal dengan istilah al-ifk dan termasuk kategori jarimah ta’zir, yaitu perbuatan tercela yang hukumannya tidak ditentukan secara pasti dalam syariat, tetapi diserahkan kepada ulil amri berdasarkan tingkat kesalahan. Penyebaran hoaks di media sosial termasuk perbuatan merugikan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam muamalah, sehingga dapat dijatuhi hukuman berupa penjara, teguran, atau hukuman sosial sesuai kebijakan penguasa dan kondisi masyarakat.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103211081 ANGGI GOSTALIA PRAHMANUKE |
| Date Deposited: | 13 May 2026 03:22 |
| Last Modified: | 13 May 2026 03:22 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67576 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
