IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYEBARAN BERITA HOAX PADA MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ANGGI GOSTALIA PRAHMANUKE, 126103211081 and FAHMI ARIF, 198806092019031009 (2025) IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYEBARAN BERITA HOAX PADA MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (213kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (168kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (178kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (577kB)

Abstract

Skripsi dengan judul "Implementasi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyebaran Berita Hoax pada Marketplace Dalam Perspektif Hukum islam" ini ditulis oleh Anggi Gostalia Prahmanuke , NIM. 126103211081, dengan pembimbing: Fahmi Arif, S.H, M.H. kata kunci: Marketplace, Berita bohong, UU, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan di marketplace seperti TikTok dan Shopee, yang merugikan konsumen. Meskipun transaksi digital makin berkembang, masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan media dengan memberi informasi palsu demi keuntungan pribadi. Karena itu, penting dikaji bagaimana Implementasi Undang-undang ITE Tahun 2024, serta perspektif hukum Islam tentang penyebaran berita Hoax pada Marketplace. Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita hoax pada marketplace, (2) Untuk mengetahui pandangan dari hukum Islam mengenai penyebaran berita hoax. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi pustaka. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif dengan content analysis untuk memperoleh kesimpulan hukum yang sistematis dan mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan di marketplace diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, bentuk penyebaran berita hoax pada marketplace beragam yaitu : 1).Deskripsi produk yang tidak sesuai dengan kenyataan, 2) . Iklan dan promosi yang mengandung kebohongan atau klaim berlebihan, 3). Testimoni palsu atau ulasan bohong, 4). Diskon palsu atau penipuan harga, (2) Dalam hukum Islam, penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan dikenal dengan istilah al-ifk dan termasuk kategori jarimah ta’zir, yaitu perbuatan tercela yang hukumannya tidak ditentukan secara pasti dalam syariat, tetapi diserahkan kepada ulil amri berdasarkan tingkat kesalahan. Penyebaran hoaks di media sosial termasuk perbuatan merugikan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam muamalah, sehingga dapat dijatuhi hukuman berupa penjara, teguran, atau hukuman sosial sesuai kebijakan penguasa dan kondisi masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211081 ANGGI GOSTALIA PRAHMANUKE
Date Deposited: 13 May 2026 03:22
Last Modified: 13 May 2026 03:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67576

Actions (login required)

View Item View Item