ANALISIS JAM KERJA KARYAWAN TOKO BANGUNAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2023 DAN FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Toko Bangunan Beton Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek)

ANGGIN RINATA RIANTIKA SANDI, 1860101221003 and SEPTI WULAN SARI, 199209182019032019 (2026) ANALISIS JAM KERJA KARYAWAN TOKO BANGUNAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2023 DAN FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Toko Bangunan Beton Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (728kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (286kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (325kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (576kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (280kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (358kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (245kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Jam Kerja Karyawan Toko Bangunan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Dan Fikih Muamalah (Studi Kasus di Toko Bangunan Beton Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek)” ini ditulis oleh Anggin Rinata Riantika Sandi, NIM. 1860101221003, dengan pembimbing Ibu Septi Wulan Sari, S.Sy., M.H. Kata Kunci: Jam Kerja, Karyawan Toko Bangunan, Undang-Undang Cipta Kerja, Fikih Muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penerapan jam kerja dan pemberian hari libur pada karyawan di Toko Bangunan Beton Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan. Karyawan merupakan investasi yang berperan penting dalam keberlangsungan usaha, sehingga kesejahteraan karyawan penting untuk menjadi perhatian utama. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui penerapan jam kerja yang berlaku pada karyawan di Toko Bangunan Beton Jaya, 2) untuk menganalisis tinjauan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terhadap penerapan jam kerja karyawan di Toko Bangunan Beton Jaya, 3) untuk menganalisis tinjauan Fikih Muamalah terhadap penerapan jam kerja karyawan di Toko Bangunan Beton Jaya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus (field research). Data penelitian berasal dari sumber data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik pengumpulan observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk memastikan keabsahan data, peneliti menggunakan perpanjangan waktu penelitian. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: 1) Karyawan Toko Bangunan Beton Jaya melakukan pekerjaan setelah menyetujui kesepakatan bersama yang dilakukan secara lisan, dan mereka bekerja selama 9 jam perhari dengan waktu istirahat 30 menit. Terdapat toleransi bagi karyawan yang terlambat kurang dari 30 menit, namun jika melebihi batas tersebut akan dikenakan pemotongan gaji Rp.10.000 perjam. 2) Ditinjau berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 77, 78 dan 79 ada beberapa hal yang tidak sesuai dari jam kerja karyawan di Toko Bangunan Beton Jaya yaitu mengenai jam kerja yang melebihi aturan, tidak ada hari libur yang pasti, serta jam kerja yang sering melebihi kesepakatan dan tidak mendapat upah tambahan. 3) Dalam perspektif Fikih Muamalah, penerapan jam kerja karyawan di Toko Bangunan Beton Jaya belum sesuai dengan akad ijarah karena belum tercapainya keseimbangan serta tidak diberikan tambahan upah ketika bekerja melebihi jam kerja normal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1860101221003 ANGGIN RINATA RIANTIKA SANDI
Date Deposited: 02 Jun 2026 02:37
Last Modified: 02 Jun 2026 02:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67985

Actions (login required)

View Item View Item