ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR TENTANG ISBAT NIKAH TERHADAP ORANG TUA YANG MEMILIKI ANAK YANG BELUM MEMPUNYAI AKTA KELAHIRAN (Studi Kasus Putusan No. 1941/Pdt.G/2021/PA.BL)

MOCHAMMAD ARIF SABILLA ROSYAD, 126102211053 and AHMAD MUHTADI ANSHOR, 197007202000031001 (2025) ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR TENTANG ISBAT NIKAH TERHADAP ORANG TUA YANG MEMILIKI ANAK YANG BELUM MEMPUNYAI AKTA KELAHIRAN (Studi Kasus Putusan No. 1941/Pdt.G/2021/PA.BL). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRACK.pdf

Download (334kB)
[img] Text
DAFTAR ISI .pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (461kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB)
[img] Text
BAB III .pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (229kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (825kB)

Abstract

Mochamad Arif Sabilla Rosyad NIM. 126102211053, Analisis Putusan Pengadilan Agama Blitar Tentang Isbat Nikah Terhadap Orang Tua Yang Memiliki Anak Yang Belum Mempunyai Akta Kelahiran (Studi Kasus Putusan No. 1941/Pdt.G/2021/Pa.Bl), Jurusan Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Ansor, M.Ag. Kata Kunci: Isbat Nikah, Putusan Hakim, Akta Kelahiran, Hak Anak, Maqashid Syariah Fenomena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi atau nikah siri masih banyak terjadi di Indonesia dan membawa dampak hukum yang serius, terutama bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Salah satu konsekuensi utamanya adalah kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran, yang berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar anak seperti identitas hukum, pendidikan, dan perlindungan sosial. Dalam konteks tersebut, permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama menjadi jalur yang dapat ditempuh untuk memperoleh legalitas pernikahan. Namun, dalam praktiknya tidak semua permohonan dikabulkan, seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 1941/Pdt.G/2021/PA.BL yang menjadi fokus penelitian ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua pokok permasalahan: 1) bagaimana analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan isbat nikah perkara No. 1941/Pdt.G/2021/PA.BL dan 2), bagaimana tinjauan teori interpretasi hukum, serta teori hukum lainnya terhadap dasar hukum yang digunakan hakim dalalm putusan perkara No. 1941/Pdt.G/2021/PA.BL tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif. Data utama diperoleh dari putusan resmi Pengadilan Agama Blitar dan didukung oleh sumber hukum primer serta sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku literatur, serta doktrin-doktrin hukum Islam dan positif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim dalam perkara isbat nikah Nomor 1941/Pdt.G/2021/PA.BL, Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar menolak permohonan karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pernikahan yang sah menurut syariat Islam, yakni hanya berupa KTP dan dua saksi yang tidak menyaksikan langsung akad nikah. Pendekatan interpretasi hukum yang digunakan hakim mencerminkan pandangan positivistik, dengan menitikberatkan pada pembuktian formil dan hukum tertulis sebagai dasar utama putusan. 2) Dalam analisis Putusan Nomor 1941/Pdt.G/2021/PA.BL menunjukkan bahwa, hakim menggunakan pendekatan teori interpretasi hukum secara sistematis dan sosiologis. Pendekatan sistematis terlihat dari pertimbangan hakim yang merujuk pada keterkaitan antara Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sementara pendekatan sosiologis digunakan untuk menekankan tujuan hukum, seperti perlindungan anak dan kepastian hukum keluarga. Hakim juga mempertimbangkan pendekatan progresif yang memperhatikan kondisi sosial, meskipun pada akhirnya permohonan isbat nikah ditolak karena tidak cukup bukti formil. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai keadilan, serta selaras dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya menjaga keturunan (ḥifẓ al-naṣl), dengan tetap berpijak pada hukum positif dan nilai-nilai substansial hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211053 MOCHAMAD ARIF SABILLA ROSYAD
Date Deposited: 03 Aug 2026 03:07
Last Modified: 03 Aug 2026 03:07
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68042

Actions (login required)

View Item View Item