MOH. NASHAR ASRORI, 1860103223286 and INDRI HADISISWATI, 196501261999032001 (2026) IMPLEMENTASI PASAL 20 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK TERHADAP PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KTR OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan). [ Skripsi ]
This is the latest version of this item.
|
Text
COVER.pdf Download (618kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (238kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (201kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (241kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (419kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (245kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (503kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (350kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (169kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Pembinaan Penyelenggaraan KTR Oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan Dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Kabupaten Lamongan)" ini ditulis oleh Moh. Nashar Asrori, NIM. 1860103223286, dengan pembimbing/promotor Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021, Pembinaan, Fiqh Siyasah. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari paparan asap rokok. Keberadaan KTR menjadi penting mengingat masih tingginya perilaku merokok di masyarakat yang berdampak tidak hanya pada perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Dalam peraturan tersebut, Pasal 20 secara khusus mengatur tentang pembinaan penyelenggaraan KTR yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui berbagai upaya edukatif, persuasif, dan pengawasan guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan kawasan tanpa rokok. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 dalam pembinaan penyelenggaraan KTR (2) bagaimana bentuk pembinaan penyelenggaraan KTR yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan; dan (3) bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif empiris yang bersifat deskriptif-analitik. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis untuk menggambarkan secara mendalam pelaksanaan kebijakan, proses pembinaan , serta faktor pendukung dan penghambat dalam penyelenggaraan KTR di Kabupaten Lamongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam pembinaan penyelenggaraan KTR oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan melalui pemasangan rambu larangan merokok, sosialisasi, serta pengawasan di beberapa kawasan yang ditetapkan, namun pelaksanaannya belum optimal dan belum merata, serta masih terdapat kendala dalam penegakan sanksi dan belum adanya regulasi teknis tertentu (2) bentuk pembinaan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan meliputi upaya edukatif melalui sosialisasi di sekolah dan masyarakat, layanan konseling berhenti merokok di puskesmas, serta pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (3) dalam tinjauan fiqh siyasah, implementasi Pasal 20 Perda KTR pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal), serta menunjukkan perlunya penguatan peran pemerintah sebagai ulil amri agar tujuan kemaslahatan dapat terwujud.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 1860103223286 MOH. NASHAR ASRORI |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 02:48 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 02:48 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68309 |
Available Versions of this Item
- IMPLEMENTASI PASAL 20 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK TERHADAP PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KTR OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan). (deposited 18 Jun 2026 02:48) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |
