IMPLIKASI HUKUM KEMATIAN TERDAKWA TERHADAP HARTA HASIL KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

NADYA ZAHRANI, 1860103222189 and AHMAD YUZKI ARIFIAN NAWAFI', 199009072022031002 (2026) IMPLIKASI HUKUM KEMATIAN TERDAKWA TERHADAP HARTA HASIL KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (266kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (273kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (382kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (286kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
BAB VII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (502kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implikasi Hukum Kematian Terdakwa Terhadap Harta Hasil Korupsi Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam” ini ditulis oleh Nadya Zahrani, NIM 1860103222189, dengan pembimbing Bapak Ahmad Yuzki Arifian Nawafi’. M.IP. Kata Kunci: Kematian Terdakwa, Harta Hasil Korupsi, Hukum Positif, Hukum Islam, Perampasan Aset. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya persoalan hukum ketika terdakwa tindak pidana korupsi meninggal dunia sebelum proses peradilan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut mengakibatkan gugurnya penuntutan pidana, namun di sisi lain menimbulkan ketidakjelasan mengenai status harta hasil korupsi yang ditinggalkan. Hal ini memunculkan pertanyaan penting, apakah negara masih memiliki kewenangan untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta bagaimana kedudukan harta tersebut menurut perspektif hukum Islam. Permasalahan ini menjadi penting karena korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah, yaitu: (1) Implikasi hukum kematian terdakwa terhadap harta hasil korupsi dalam perspektif hukum positif; (2) Pengelolaan atau pengembalian harta hasil tindak pidana korupsi ketika pelaku meninggal dunia dalam perspektif hukum islam; dan (3) Perbandingan antara prinsip hukum positif dan hukum Islam dalam penyelesaian harta hasil korupsi akibat kematian terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan, berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji ketentuan hukum positif dan prinsip hukum islam secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implikasi hukum kematian terdakwa terhadap harta hasil korupsi dalam perspektif hukum positif, kematian terdakwa mengakibatkan gugurnya penuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Namun demikian, negara tetap dapat menuntut pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme gugatan perdata terhadap ahli waris berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture menjadi alternatif untuk merampas aset hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana. (2) Pengelolaan atau pengembalian harta hasil tindak pidana korupsi ketika pelaku meninggal dunia dalam perspektif hukum Islam, harta hasil korupsi dikategorikan sebagai mal al-haram yang tidak sah dimiliki maupun diwariskan. Prinsip maqasid al-syariah, khususnya hifz al-mal, menegaskan bahwa harta yang diperoleh secara batil wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu negara sebagai representasi masyarakat yang dirugikan. (3) Perbandingan antara hukum positif dan hukum islam menunjukkan adanya Persamaan tujuan, yakni pemulihan kerugian negara dan pengembalian harta yang diperoleh secara tidak sah. Perbedaannya terletak pada dasar filosofis dan mekanisme yang digunakan, di mana hukum positif menekankan jalur perdata dan mekanisme perampasan aset, sedangkan hukum Islam menekankan aspek moral dan kewajiban mengembalikan harta haram demi kemaslahatan umum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 1860103222189 NADYA ZAHRANI
Date Deposited: 29 Jun 2026 03:25
Last Modified: 29 Jun 2026 03:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68671

Actions (login required)

View Item View Item