ANALISIS PUTUSAN VERSTEK PADA KASUS PENELANTARAN NAFKAH DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Pengadilan Agama Blitar)

MEGA AYU AZKIA RAMADHANA, 1860102222196 and HUSNUL HAQ, 198307032011011017 (2026) ANALISIS PUTUSAN VERSTEK PADA KASUS PENELANTARAN NAFKAH DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Pengadilan Agama Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (593kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (196kB)
[img] Text
DAFTAR ISI .pdf

Download (144kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (246kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (426kB)
[img] Text
BAB III .pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img] Text
BAB VI .pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (112kB)
[img] Text
LAMPIRAN .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Verstek Dalam Kasus Penelantaran Nafkah Dalam Perspektif Sosiologi Hukum (Studi Pengadilan Agama Blitar)” ini ditulis oleh Mega Ayu Azkia Ramadhana, NIM. 1960102222196, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah, 2026, Pembimbing Dr. H. Husnul Haq, Lc., MA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkara perceraian yang diputus secara verstek di lingkungan peradilan agama, khususnya yang dipicu oleh penelantaran nafkah akibat perilaku menyimpang seperti judi online. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang mengatur kewajiban suami dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai refleksi dari kondisi sosial yang melatarbelakanginya, sehingga penting untuk mengkaji implikasi putusan verstek terhadap keadilan bagi korban. Pertanyaan penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2251/Pdt.G/2024/PA.BL; (2) bagaimana implikasi putusan verstek terhadap keadilan bagi korban; dan (3) bagaimana analisis sosiologi hukum terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualiatif yuridis normatif empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis pada Putusan Nomor 2251/Pdt.G/2024/PA.BL di Pengadilan Agama Blitar. Data diperoleh dari sumber primer berupa salinan putusan pengadilan agama, didukung wawancara dengan hakim dan pihak terkait, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan studi pustaka, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2251/Pdt.G/2024/PA.BL didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, serta ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama; (2) putusan verstek memberikan kepastian hukum bagi penggugat untuk memperoleh perceraian akibat penelantaran nafkah dan perilaku judi online yang dilakukan tergugat, serta memberikan dampak psikologis berupa kelegaan bagi korban meskipun hak ekonomi berupa nafkah belum sepenuhnya terpenuhi; dan (3) dalam perspektif sosiologi hukum, putusan tersebut menunjukkan adanya hubungan antara hukum dan realitas sosial masyarakat, di mana perilaku judi online telah memengaruhi keharmonisan rumah tangga, tanggung jawab suami terhadap keluarga, serta menjadi faktor terjadinya perceraian. Berdasarkan pandangan Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan normatif, tetapi juga harus mampu mencerminkan kondisi sosial dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi pihak yang dirugikan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara ini telah memenuhi aspek yuridis, pembuktian, dan substansi hukum, serta mempertimbangkan kondisi sosial penggugat. Putusan verstek memberikan kepastian hukum, efisiensi proses, dan kelegaan psikologis bagi korban serta memenuhi keadilan formal, namun belum sepenuhnya mewujudkan keadilan substantif bagi korban, khususnya dalam aspek ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi putusan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pendekatan sosial yang lebih komprehensif agar hukum tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi mampu memberikan keadilan yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Kata Kunci: Putusan Verstek, Penelantaran Nafkah, Sosiologi Hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102222196 MEGA AYU AZKIA RAMADHANA
Date Deposited: 06 Aug 2026 01:49
Last Modified: 06 Aug 2026 01:49
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69143

Actions (login required)

View Item View Item