DIMAS EKA ARDHANA, 1860102222147 and MUHAMMAD NGIZZUL MUTTAQIN, 199607232023144301 (2026) PROBLEMATIKA DAN KEABSAHAN WASIAT SECARA LISAN DALAM PEMBAGIAN WARIS ADAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA (Studi Kasus di Dusun Dawung Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (732kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (463kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (227kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (298kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (523kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (367kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (416kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (209kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Problematika dan Keabsahan Wasiat Secara Lisan dalam Pembagian Waris Adat Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata (Studi Kasus di Dusun Dawung Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri)” ini ditulis oleh Dimas Eka Ardhana, NIM. 1860102222147, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan pembimbing Muhammad Ngizzul Muttaqin, M.H. Kata Kunci: Wasiat Lisan, Hukum Islam, KUH Perdata, Hukum Adat, Keabsahan Hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya praktik wasiat lisan di masyarakat yang tidak didukung bukti tertulis, sehingga sering menimbulkan konflik antarahli waris. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat, hukum Islam yang bersifat normatif-religius, serta hukum perdata yang menekankan kepastian hukum formal. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji: (1) Problematika wasiat secara lisan dalam pembagian waris adat di Dusun Dawung, Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, (2) Keabsahan wasiat secara lisan dalam praktik tersebut, (3) Problematika dan keabsahan wasiat secara lisan dalam perspektif hukum Islam, dan (4) Problematika dan keabsahan wasiat secara lisan dalam perspektif KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data penelitian diperoleh melalui observasi nonpartisipan, wawancara mendalam dengan informan, serta studi dokumentasi. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat dan tokoh terkait, serta data sekunder berupa literatur hukum Islam, KUH Perdata, dan penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan lapangan dengan teori hukum Islam dan ketentuan hukum perdata yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Problematika utama wasiat lisan terletak pada lemahnya pembuktian, tidak adanya saksi yang memadai, serta potensi konflik akibat perbedaan penafsiran antarahli waris. (2) Secara sosial, wasiat lisan dianggap sah karena didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan keluarga, namun tidak memiliki kekuatan hukum formal. (3) Dalam perspektif hukum Islam, wasiat lisan di Dusun Dawung dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti adanya pewasiat yang cakap, objek yang jelas, serta tidak melebihi batas sepertiga harta kecuali dengan persetujuan ahli waris. (4) Dalam perspektif KUHPerdata, wasiat lisan di Dusun Dawung tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak memenuhi syarat formal berupa bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 931 sampai 938 KUHPerdata.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | 1860102222147 DIMAS EKA ARDHANA |
| Date Deposited: | 10 Jul 2026 05:19 |
| Last Modified: | 10 Jul 2026 05:19 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69355 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
