MUTIARA SALSABILA, 1860103222141 and ABDUL KHAIR WATTIMENA, 1978080420221101 (2026) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TERHADAP PRINSIP KONSTITUSIONALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM SISTEM PEMILU DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (727kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (374kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (369kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (287kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (420kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (415kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (206kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (482kB) |
Abstract
Mutiara Salsabila, NIM. 1860103222141, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/Puu-Xxii/2024 Terhadap Prinsip Konstitusionalitas Dan Kepastian Hukum Sistem Pemilu Di Indonesia Perspektif Fikih Siyasah, Program Studi Hukum Tatanegara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan pembimbing Dr. Abdul Khair Wattimena, M.H. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalitas, Kepastian Hukum, Sistem Pemilu, Fikih Siyasah. Penelitian ini berangkat dari terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Kehadiran putusan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum karena dinilai berimplikasi terhadap konstruksi sistem pemilu di Indonesia. Di satu pihak, putusan tersebut dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta efektivitas penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi, di pihak lain, muncul perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk implikasinya terhadap kepastian hukum, khususnya yang berkaitan dengan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan konstitusi dan memengaruhi arah pengaturan sistem pemilu nasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU- XXII/2024 terhadap prinsip konstitusionalitas dan kepastian hukum sistem pemilu di Indonesia. Kedua, bagaimana implikasi putusan tersebut apabila dianalisis menggunakan perspektif fikih siyasah sebagai salah satu pendekatan normatif dalam menilai kebijakan dan praktik ketatanegaraan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber-sumber tersebut mencakup peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, buku- buku hukum, artikel dalam jurnal ilmiah, serta literatur lain yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Selanjutnya, bahan hukum yang telah dihimpun dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki implikasi terhadap prinsip konstitusionalitas karena berupaya menjamin penyelenggaraan pemilu yang selaras dengan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan perlindungan hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi, putusan tersebut juga memunculkan perdebatan karena dinilai tidak hanya menjalankan fungsi pengujian undang-undang, melainkan turut memberikan arah baru terhadap desain sistem pemilu nasional. Dari aspek kepastian hukum, putusan ini menuntut adanya penyesuaian regulasi dan kesiapan penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasinya. Sementara itu, dalam perspektif fikih siyasah, putusan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad ketatanegaraan yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum agar tujuan demokrasi dapat diwujudkan secara seimbang dan berkelanjutan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Putusan |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 1860103222141 MUTIARA SALSABILA |
| Date Deposited: | 07 Aug 2026 03:17 |
| Last Modified: | 07 Aug 2026 03:17 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70491 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
