MUHAMAD IRFANSYAH, 126102211065 and SEPTI WULAN SARI, 199209182019032019 (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN IZIN POLIGAMI PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH JASSER AUDA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2982/PDT.G/2023/PA.BL). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (703kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (559kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (264kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (503kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (448kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (251kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (161kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (276kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (321kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “ Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pemberian Izin Poligami Perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda (Studi Putusan Nomor 2982/Pdt.G/2023/PA.BL)” ini ditulis oleh Muhamad Irfansyah, NIM 126102211065, dengan pembimbing/promotor Septi Wulansari S.Sy., M.H. Kata Kunci : Izin Poligami, Pertimbangan Hakim, Maqāṣid Syariah, Jasser Auda. Peneliti tertarik mengkaji pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami, tidak hanya dari aspek kepatuhan terhadap hukum positif, tetapi juga dari perspektif keadilan substantif dan tujuan syariat. Praktik perizinan poligami di pengadilan agama sering kali menitikberatkan pada pemenuhan syarat administratif dan normatif, sementara dampak sosial, psikologis, dan perlindungan hak perempuan belum sepenuhnya menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk menilai sejauh mana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2982/Pdt.G/2023/PA.BL selaras dengan pendekatan Maqasid Syariah Jasser Auda yang menekankan keadilan holistik, keterbukaan terhadap konteks sosial, pendekatan multidimensi, dan orientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini memiliki tujuan penelitian sebagai berikut : (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2982/Pdt.G/2023/PA.BL? (2) Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2982/Pdt.G/2023/PA.BL? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi guna memperoleh data empiris mengenai praktik peradilan agama dalam perkara izin poligami. Analisis data dilakukan dengan teknik kondensasi data, penyajian data dan penarikan data. Teknik keabsahan data dilakukan menggunakan teknik perpanjangan penelitian dan kecukupan bahan hukum (Kualitatif) Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami menunjukkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan putusannya pada ketentuan hukum positif yang berlaku. Hakim menyatakan bahwa seluruh syarat poligami telah terpenuhi secara normatif, meliputi adanya persetujuan istri pertama, alasan yang dibenarkan oleh hukum, kemampuan ekonomi Pemohon, serta pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil. Dalam praktiknya, pendekatan yang digunakan hakim lebih menitikberatkan pada aspek yuridis-formal dan administratif dan pertimbangan filosofis dan sosiologis (2) Analisis pertimbangan hakim dalam perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda, menyatakan bahwa putusan izin poligami Nomor 2982/Pdt.G/2023/PA.BL tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan aspek holistik, opennesse, multidimensi, purposfilnes. Pertimbangan hakim belum secara menyeluruh mempertimbangkan dampak jangka panjang poligami terhadap keharmonisan dan keberlanjutan keluarga. Dari aspek keterbukaan (openness), hakim masih bersifat normatif dan kurang terbuka terhadap realitas sosial serta posisi kerentanan perempuan dalam praktik poligami. Dari aspek multidimensi, pertimbangan hakim lebih dominan pada dimensi hukum dan ekonomi, sementara dimensi psikologis dan sosial kurang mendapatkan perhatian. Adapun dari aspek purposiveness, tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud, karena keadilan yang dihasilkan masih bersifat formal.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | 126102211065 MUHAMAD IRFANSYAH |
| Date Deposited: | 27 Aug 2026 02:43 |
| Last Modified: | 27 Aug 2026 02:43 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/71618 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
