Studi Komparasi Sanksi Penyebar Berita Bohong Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam

Ariful mustofa, 2822133005 (2018) Studi Komparasi Sanksi Penyebar Berita Bohong Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (53kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (41kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (241kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (109kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (46kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (927kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Sanksi Penyebar Berita Bohong ABSTRAK Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Sanksi Penyebar Berita Bohong Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam” ini ditulis oleh Ariful Mustofa, NIM: 2822133005, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh : Dr. H. A. Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata kunci : Berota bohong, Media sosial, dan UU Nomor 19 tahun 2016 Penelitian skripsi ini dilatar belakangi dengan munculnya suatu permasalahan yang tidak bisa dianggap kecil di internet dan di dunia nyata pada saat ini. Dimana penyebaran berita yang cepat dan luas menimbulkan suatu peluang untuk menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Dampak dari permasalahan ini sangat besar, dimana opini masyarakat digiring untuk mempercayai suatu berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Akibatnya terjadi konflik di masyarakat yang mengancam secara fisik, mental, kehidupan bersuku, berbangsa, dan beragama. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ?. 2) Bagaimana sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut hukum pidana islam?. 3) Apa persamaan dan perbedaan sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum pidana islam?. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah : 1) Untuk mengetahui sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 2) Untuk mengetahui sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut hukum pidana islam. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum pidana islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Untuk teknik pengumpulan data skripsi ini adalah dokumentasi. Analisa data menggunakan metode deduktif dan metode komparatif untuk mendapatkan data tentang sanksi penyebar berita bohong di media sosial dalam perspektif undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum pidana islam. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial telah tercantum jelas dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pasal 51 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). 2) sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial dalam hukum pidana islam termasuk dalam jariimah ta’zir dimana untuk sanksi hukumnya ditentukan oleh ulil amri. 3) sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial dalam hukum positif dan hukum islam mempunyai tujuan yang sama yaitu memberi efek jera dan menegakkan keadilan. Perbedaannya sansi dalam hukum positif sudah di atur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sedangkan dalam hukum pidana islam sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial ditentukan oleh ulil amri.  Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam” ini ditulis oleh Ariful Mustofa, NIM: 2822133005, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh : Dr. H. A. Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata kunci : Berota bohong, Media sosial, dan UU Nomor 19 tahun 2016 Penelitian skripsi ini dilatar belakangi dengan munculnya suatu permasalahan yang tidak bisa dianggap kecil di internet dan di dunia nyata pada saat ini. Dimana penyebaran berita yang cepat dan luas menimbulkan suatu peluang untuk menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Dampak dari permasalahan ini sangat besar, dimana opini masyarakat digiring untuk mempercayai suatu berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Akibatnya terjadi konflik di masyarakat yang mengancam secara fisik, mental, kehidupan bersuku, berbangsa, dan beragama. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ?. 2) Bagaimana sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut hukum pidana islam?. 3) Apa persamaan dan perbedaan sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum pidana islam?. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah : 1) Untuk mengetahui sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 2) Untuk mengetahui sanksi hukum dari penyebar berita bohong di media sosial menurut hukum pidana islam. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum pidana islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Untuk teknik pengumpulan data skripsi ini adalah dokumentasi. Analisa data menggunakan metode deduktif dan metode komparatif untuk mendapatkan data tentang sanksi penyebar berita bohong di media sosial dalam perspektif undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum pidana islam. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial telah tercantum jelas dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pasal 51 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). 2) sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial dalam hukum pidana islam termasuk dalam jariimah ta’zir dimana untuk sanksi hukumnya ditentukan oleh ulil amri. 3) sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial dalam hukum positif dan hukum islam mempunyai tujuan yang sama yaitu memberi efek jera dan menegakkan keadilan. Perbedaannya sansi dalam hukum positif sudah di atur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sedangkan dalam hukum pidana islam sanksi hukum penyebar berita bohong di media sosial ditentukan oleh ulil amri.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S.H. 2822133005 Ariful Mustofa
Date Deposited: 26 Jun 2018 04:44
Last Modified: 26 Jun 2018 04:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8131

Actions (login required)

View Item View Item