FENOMENA PENGGUNAAN GADGET OLEH ANAK-ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG ITE (STUDI KASUS KECAMATAN CAMPURDARAT)

TARYONO, 1712143088 (2018) FENOMENA PENGGUNAAN GADGET OLEH ANAK-ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG ITE (STUDI KASUS KECAMATAN CAMPURDARAT). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (655kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (525kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (432kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (177kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (203kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (247kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (92kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (107kB)

Abstract

ABSTRAK Taryono (1712143088), Fenomena Penggunaan Gadget oleh anak-anak perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang ITE (Studi Kasus Kecamatan Campurdarat), Pembimbing: Dr. Iffatin Nur., M.Ag. Kata kunci : Gadget, Anak-anak, Hukum Islam, Undang-Undang ITE Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi karena perkembangan zaman dan maraknya alat teknologi yang sangat canggih yang dinamakan gadget yang terdapat di Kecamatan Campurdarat yang digunakan oleh anak-anak, dengan ini terdapat diberbagai macam dampak yang berkaitan dengan penggunaannya, dimana ada dampak positif yang dibolehkan dalam menggunakan gadget yang diperbolehkan oleh Hukum Islam Maupun Undang-Undang ITE, disisi lain ditemukan pula dampak negatif yang disitu dilarang oleh Hukum Islam dan Undang-Undang ITE, kontroversi dampak Positif dan negatif menimbulkan pertanyaan tentang kebolehan dan tidak bolehnya anak-anak menggunakan gadget. Selain itu sudah ada penelitian tentang gadget yang berkaitan dengan penggunaannya. Oleh karena itu menimbulkan ketertarikan peneliti untuk mengetahui Fenomena Penggunaan gadget oleh anak-anak Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang ITE (Studi Kasus kecamatan Campurdarat). Rumusan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat, (2) Bagaimana fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat dalam perspektif Hukum Islam, (3) Bagaimana fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat dalam perspektif Undang-Undang ITE ,Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mendiskripsikan fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat, (2) Untuk mendiskripsikan fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat dalam perspektif Hukum Islam, (3) Untuk mendiskripsikan fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat dalam perspektif Undang-Undang ITE. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif danjenis penelitian lapangan (field research). Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, atau penelaah dokumen. Sedangkan tehnik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), danpenarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini merupakan bahwa: (1) Fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat telah menjadi pemandangan yang biasa anak-anak disana menggunakan serta memfungsikan gadget setiap harinya. Gadget sebagai alat teknologi yang banyak diminati oleh anak-anak adalah Samsung Galaxy,Nokia dan Xiaomi. Sementara aplikasi yang banyak didalam gadgetnya adalah Whatsab, Facebook, Instragam, game (mobile legends, coc),dan BBm. Gadget mampu membuat anak-anak menjadi ketergantungan, Gadget telah merubah pergeseran posisi kebutuhan anak-anak dimana yang dahulunya gadget merupakan kebutuhan tersier sekarang telah berubah menjadi kebutuhan primer. Faktor yang melatarbelakangi penggunaan gadget bagi anak-anak rata-rata untuk mengikuti arus globalisasi, manfaat yang diperoleh adalah: Mempermudah dalam berkomunikasi, Menambah tentang pengetahuan informasi maupun berita secara cepat, Menambah pengetahuan tentang perkembangan teknologi terbaru, Mempemudah dalam mencari hiburan, sementara Dampak Positif yang diperoleh: Menambah Pengetahuan, Memperluas Jaringan Persahabatan, dan Dampak Negatif yang diperoleh: Mempengaruhi Pola Pikir anak, Mempengaruhi Perilaku Anak, Membuat Ketergantungan. (2) Fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat Perspektif Hukum Islam kurang sesuai, Dalam Islam, perkembangan serta penggunaan gadget termasuk dalam masalah muamalah yang hukumnya mubah atau tidak diharamkan, Kemajuan teknologi sangat diperhatikan dalam Islam karena dinilai dapat digunakan untuk membangun peradaban yang lebih baik. Dengan kata lain, tidak ada yang salah dengan kemajuan teknologi. Permasalahan terjadi hanya ketika manusia khususnya anak-anak tidak memanfaatkan teknologi sesuai aturan dalam Islam seperti tidak adanya adab dalam berkomunikasi, mengakses berita hoax, mengakses konten konten porno dan terlalu berlebihan dalam bermain game shingga membuat lalai dalam beribadah dan membahayakan dirinya serta orang lain, hal inilah yang diatur oleh islam untuk tidak perbolehkannya anak-anak untuk menggunakan gadget karena ada hukum makruh sebab unsur kelalaian dan hukum haram jika menyebabkan anak-anak yang bermain melalaikan ibadah dan membahayakan dirinya serta orang lain. (3) Fenomena penggunaan gadget oleh anak-anak di Kecamatan Campurdarat Perspektif Undang-Undang ITE, dimulai dari pasal awal sampai akhir ditemukan pelanggaran yang mencakup dengan penggunaannya yaitu penyebaran informasi ataupun berita yang sebenarnya anak tersebut belum tau kebenarannya. Hal ini sangat rawan dengan aturan-aturan yang telah diterapkan oleh Negara yakni UU ITE Pasal 45A ayat 1 dan 2 . Selain daripada itu Anak-anak Kecamatan Campurdarat lebih sering menggunakan gadgetnya untuk bermain game daripada untuk kegunaan lainnya yang disitu banyak dampak-dampak negatif yang diperoleh oleh anak-anak tersebut. Namun demikian dalam UU ITE sendiri belum ada aturan yang Spesifik mengatur batasan anak diperbolehkannya mengoprasikan gadgetnya dan yang mengatur dampak negatif penggunaan gaget bagi pribadi anak. Undang-Undang ITE hanya mengatur penyalah gunaan gadget yang bersifat merugikan orang lain seperti penyebaran berita hoax, penyebar konten pernografi, Ujaran Kebencian dan lain-lain.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143088 TARYONO
Date Deposited: 01 Aug 2018 03:21
Last Modified: 01 Aug 2018 03:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8562

Actions (login required)

View Item View Item