Fenomena Cyber Pedofilia Pada Media Facebook Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam

Fitria Purnama Sari, 1712143028 (2018) Fenomena Cyber Pedofilia Pada Media Facebook Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (647kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (68kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (373kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (740kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (444kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (659kB) | Preview
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (177kB)
[img] Text
Daftar rujukan.pdf

Download (232kB)

Abstract

Fitria Purnama Sari, NIM. 1712143028, Fenomena Cyber Pedofilia Pada Media Facebook Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam, Hukum Keluarga Islam IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci : cyber pedofilia, hukum positif, hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh berbagai masalah yang timbul karena adanya fenomena baru yaitu kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan secara nyata dan diabadikan melalui teknologi handphone atau kamera lalu disebarluaskan dan diperjualbelikan melalui media sosial Facebook. Dengan hal ini peneliti menghubungkan antara Hukum positif dan Hukum Islam, guna mengetahui berbagai tinjauan yang dirumuskan oleh Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, serta tinjauan hukum Islam mengenai masalah tersebut. Fokus penelitian pada skripsi ini adalah (1) Bagaimana fenomen cyber pedofilia pada media Facebook. (2) Bagaimana cyber pedofilia pada media Facebook ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. (3) Apakah persamaan dan perbedaan cyber pedofilia pada media Facebook ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Untuk menjawab ketiga masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan/Library Research atau kajian pustaka dengan sumber data skunder yaitu pengumpulan data-data atau literatur yang terkait dengan fenomena cyber pedofilia di Facebook, cyber dan cybercrime, seksualitas, pedofilia, media sosial Facebook dan tinjauan hukumnya yang sesuai dengan pembahasan skripsi, sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, kemudia metode analisa yang penulis gunakan adalah Conten Analysis , Comparatif Analysis, Critc Analysis Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) cyber pedofilia meningkat setiap tahun dengan bentuk cyber pedofilia yang berbeda antara lain dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan mengabadikanya menggunakan teknologi kamera dan video kemudian disebarluaskan dan diperjualbelikan melalui media Facebook, kasus tersebut terus meningkat setiap tahun. (2) cyber pedofilia adalah perbuatan yang melanggar hukum positif yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan cyber pedofilia juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum Islam karena cyber pedofilia termasuk perbuatan mendekati zina, zina dan mendekati liwath. (3) cyber pedofilia jika ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam memiliki persamaan dan perbedaan yaitu persamaanya adalah sama-sama perbuatan melanggar hukum dan mengakui hukuman kebiri kimia. Sedangkan perbedaanya adalah pertama, hukum positif mengenal istilah pencabulan sedangkan hukum Islam tidak. Kedua, dalam hukum positif cyber pedofilia yang menyebarluaskan konten pornografi anak dapat dikenakan sanksi penjara dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku namun dalam hukum Islam tidak dapat dikenakan huddud namun perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan. ketiga, dalam hukum positif cyber pedofilia yang melakukan kekerasan seksual secara nyata terhadap anak dapat dipidana penjara, denda, hukuman mati sedangkan hukum Islam sanksinya adalah huddud dan ta’zir. Keempat, dalam hukum positif cyber pedofilia yang memperjualbelikan konten pornografi anak dapat dipidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku, sedangkan dalam hukum Islam tidak dikenakan huddud namun hal tersebut adalah perbuatan yang diharamkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143028 Fitria Purnama Sari
Date Deposited: 31 Jul 2018 02:28
Last Modified: 31 Jul 2018 02:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8568

Actions (login required)

View Item View Item