SISTEM PENJUALAN CENGKEH OPLOSAN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PASAR CAKUL DESA CAKUL KABUPATEN TRENGGALEK)

ESTER YUNITASARI, 1711143018 (2018) SISTEM PENJUALAN CENGKEH OPLOSAN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PASAR CAKUL DESA CAKUL KABUPATEN TRENGGALEK). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (844kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (438kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (341kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (520kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (178kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Ester Yunitasari, 1711143018, Sistem Penjualan Cengkeh Oplosan Menurut Kuhperdata Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pasar Cakul Desa Cakul Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag Kata Kunci : Jual Beli, Cengkeh Oplosan, KUHPerdata, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penjual yang mempunyai kewajiban utama yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya (Pasal 1474 KUH Perdata), justru dengan sengaja mencampur cengkeh kualitas bagus dengan cengkeh kualitas rendah atau mencampurkan bahan-bahan tertentu untuk membuat tampilan cengkeh kualitas rendah terlihat seperti cengkeh kualitas bagus. Hal ini membuat para penjual lain menirukan hal tersebut. Hal tersebut membuat penjual tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 1491 “Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.” Dalam hal ini pembeli yang telah dirugikan dan ditipu. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem penjualan cengkeh oplosan di Pasar Cakul Desa Cakul Kabupaten Trenggalek?, 2) Bagaimana sistem penjualan cengkeh oplosan di Pasar Cakul Desa Cakul Kabupaten Trenggalek menurut KUH Perdata dan Hukum Islam ?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui sistem penjualan cengkeh oplosan di Pasar Cakul Desa Cakul Kabupaten Trenggalek. 2) Mengetahui sistem penjualan cengkeh oplosan di Pasar Cakul Desa Cakul Kabupaten Trenggalek menurut KUH Perdata dan Hukum Islam Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ni berupa observasi, wawancara, atau study dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), verifikasi dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem jual beli cengkeh oplosan di pasar Cakul Desa Cakul Kabupaten Trenggalek dilakukan dengan mencampur cengkeh kualitas bagus dengan cengkeh kualitas rendah dan mecampur cengkeh kualitas rendah dengan bahan-bahan tertentu untuk membuat tampilan cengkeh terlihat seperti cengkeh kualitas bagus. Penjual tidak terang-terangan menjelaskan keadaan cengkeh kepada pembeli, bahkan penjual sengaja menutupi pencampuran tersebut. 2) Sistem jual beli cengkeh oplosan di Pasar Cakul Desa Cakul Kabupaten Trenggalek menurut KUHPerdata yaitu penjual tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai penjual yang sesuai dengan KUHPerdata dan menurut hukum Islam mengandung unsur dzalim.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143018 ESTER YUNITASARI
Date Deposited: 01 Aug 2018 06:30
Last Modified: 01 Aug 2018 06:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8629

Actions (login required)

View Item View Item