PEMASUNGAN ORANG YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

MUHAMMAD ARIF BILLAH, 1712143062 (2018) PEMASUNGAN ORANG YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (432kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (969kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (325kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (184kB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Arif Billah (1712143062) Pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2018, Pembibing Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata kunci: Pemasungan, perspektif hukum tentang HAM, hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena pemasungan atau praktik pasung masih terus terjadi di tanah air meskipun praktik tersebut telah dilarang oleh pemerintah semenjak tahun 1977. Orang yang mengalami gangguan kejiwaan dianggap sebagai orang yang tidak lagi punya harapan untuk menjalani kehidupan secara normal. Tidak jarang mereka diperlakukan lebih parah daripada seekor binatang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tinjauan hukum positif tentang pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa, (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa,(3) Bagaimana perbedaan dan persamaan hukum positif dan hukum Islam tentang pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui tinjauan hukum positif tentang pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa. (2) untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa (3) Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan hukum positif dan hukum Islam tentang pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa. Metode penelitian yang di gunakan peneliti adalah: pustaka (library research), tehnik pengumpulan data yang di gunakan dengan menggunakan sumber primer dan skunder yaitu pengumpulan data-datanya atau literature yang terkait dengan pemasungan dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian di analisis yang penulis gunakan content analisis, dan comparative analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa menurut hukum HAM tidak diperbolehkan karena orang yang mengalami gangguan jiwa dilindungi oleh undang-undang untuk memperoleh pengobatan dan kehidupan layak.(2) Dalam hukum Islam mengenai perlakuan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa/orang gila dengan cara dikurung atau dipasung menurut Islam dianggap suatu perbuatan yang zalim dan dilarang untuk dilakukan pasung kepada orang gila. (3) Perbedaan hukum positif dan hukum Islam yaitu hukum positif lebih mementingkan hak daripada kewajiban sedangkan hukum Islam selain memperhatikan hak, juga mengutamakan kewajiban pada seseorang. Dalam konteks pemasungan orang yang mengalami gangguan jiwa, dalam hukum positif terdapat peraturan tertulis mengenai larangan pasung. Sedangkan dalam hukum Islam tidak terdapat peraturan tertulis secara jelas mengenai larangan memasung penderita gangguan jiwa perlu adanya analogi hukum. Persamaan hukum positif dan hukum Islam yaitu sama-sama melindungi hak-hak bagi setiap orang, dari prinsip persamaan bahwasanya semua orang mempunyai kedudukan sama maka tidak selayaknya jika orang yang megalami gangguan jiwa dipasung.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143062 MUHAMMAD ARIF BILLAH
Date Deposited: 02 Aug 2018 02:37
Last Modified: 02 Aug 2018 02:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8640

Actions (login required)

View Item View Item