HOAX DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DAN TWITER PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM

MUHAMMAD TAUFIQURROHMAN, 1712143067 (2018) HOAX DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DAN TWITER PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (459kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (573kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (389kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (373kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (722kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (680kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Muhammad Taufiqurrohman (1712143067), Hoax Di Media Sosial Facebook Dan Twiter Perspektif Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2018, Pembibing Dr. H. M. Saifuddin Zuhri M.Ag Kata Kunci: Hoax, Media Sosial, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya fenomena yang terjadi di dalam masyarakat khususnya yang terjadi di media sosial yaitu hoax yang disebar di jejaring sosial. Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Sehingga hal ini menarik perhatian penulis untuk meneliti terkait pandangan hukum tentang fenomena hoax tersebut di tinjau dari hukum undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hukum islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fenomena hoax di media sosial facebook dan twiter ? (2) Bagaimana tinjauan undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengenai fenomena hoax di media sosial facebook dan twiter? (3) Bagaimana tinjauan hukum islam mengenai fenomena hoax di media sosial facebook dan twiter? Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana fenomena hoax di media sosial facebook dan twiter. (2) Untuk mengetahui bagaimana undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik membahas dan mengatur fenomena hoax dimedia sosial facebook dan twiter. (3) Untuk mengetahui bagaimana hukum islam mengatur tentang fenomena hoax dimedia sosial facebook dan twiter. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah: penelitian pustaka (library research), pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif analitik, sumber data yang digunakan dengan menggunakan sumber data primer dan skunder, pengumpulan data-datanya atau literatur yang terkait dengan fenomena hoax dimedia sosial facebook dan twiter dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian dianalisis yang penulis gunakan adalah content analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Fenomena hoax ini mulai ramai sejak pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta pada tahun 2012 lalu. Biasanya berita hoax pada masa ini banyak memberitakan mengenai kejelekan masing-masing cagub, atau istilahnya Black Campaign. Hal ini juga terus berlanjut, bahkan makin menjadi-jadi pada Pilpres 2014 lalu. Dan berlanjut hingga sekarang. (2) Pelaku penyebar berita Hoax di indonesia telah melanggar pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, oleh karena itu perlu diberi sanksi terhadap para pelaku penyebar berita bohong tersebut. Sanksi pidana untuk pelaku penyebar berita Hoax terdapat pada pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Dalam hukum islam meskipun tidak ada yang menjelaskan tentang hoax di media sosial, oleh karena itu di analogikan dengan hukum memfitnah dimana sanksi bagi pelaku penyebaran berita Hoax atau berita bohong dalam hukum pidana Islam adalah takzir. Dan jika pelaku tindak pidana penyebaran berita Hoax dalam takzir dilihat dari segi dasar hukum (penetapannya), pelaku tindak pidana penyebaran berita Hoax sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syara’. Pelaku tindak pidana pemberitaan Hoax mendapat hukuman takzir yang berupa hukuman kawalan tidak terbatas. Hukuman kurungan tidak terbatas, terhukum terus dikurung sampai ia menampakkan tobat dan baik pribadinya atau sampai ia mati. Bahwa masa hukuman kurungan tidak ditentukan terlebih dahulu karena hukuman ini tidak terbatas, bahkan sampai terhukum mati.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143067 MUHAMMAD TAUFIQURROHMAN
Date Deposited: 27 Aug 2018 06:35
Last Modified: 27 Aug 2018 06:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9135

Actions (login required)

View Item View Item