BLACK MARKET SMARTPHONE BEKAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN ETIKA BISNIS ISLAM (STUDI DI PASAR NGEMPLAK TULUNGAGUNG)

YOSHIDA LOLA TAMA, 1711143089 (2018) BLACK MARKET SMARTPHONE BEKAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN ETIKA BISNIS ISLAM (STUDI DI PASAR NGEMPLAK TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (404kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul ”Black Market Smartphone Bekas dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Bisnis Islam (Studi di Pasar Ngemplak Tulungagung)” yang ditulis oleh Yoshida Lola Tama, NIM 1711143089, pembimbing Dr. Iffatin Nur M.Ag. Kata kunci: Black Market, Smartphone, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Bisnis Islam Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya masalah bahwa pedagang smartphone bekas di Pasar Ngemplak menjual smartphone dengan tidak jujur dalam pemberian informasi, hal tersebut sangat merugikan para konsumen. Para pedagang tidak memperdulikan kerugian para konsumen dengan mengabaikan hak-hak para konsumen. Hak tersebut berupa pemberian jangka waktu garansi maupun ganti rugi. Dalam hal ini peneliti menghubungkan masalah transaksi jual beli dalam black market smartphone bekas di Pasar Ngemplak dengan Hukum Perdata, Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan etika bisnis Islam. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung? (2) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana? (3) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung dalam perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? (4) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung dalam perspektif etika bisnis Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung berdasarkan Hukum Pedata, Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan etika bisnis Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara secara mendalam, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induksi, deduksi, klasifikasi, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Black market smartphone bekas di Pasar Ngemplak Tulungagung. Pedagang menjual smartphone bekas dengan berbagai merk yang biasanya didapatkannya dari orang-orang yang berdatangan menjual smartphone-nya, dari pegadaian, dari online, bahkan juga dari hasil menadah barang-barang curian. Cara ukur pedagang dalam pemberian

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143089 YOSHIDA LOLA TAMA
Date Deposited: 26 Oct 2018 07:09
Last Modified: 26 Oct 2018 07:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9721

Actions (login required)

View Item View Item