NOVIATU DIANA, 1712143072 (2018) HUKUM SHOLAT JUMAT DI SELAIN MASJID DITINJAU DARI FIQH EMPAT MADZHAB DAN FATWA MUI NOMOR 53 TAHUN 2016. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (921kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (73kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (72kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (303kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (411kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (405kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (340kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (151kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Noviatu Diana, 1712143072, Hukum Sholat Jumat Di Selain Masjid Ditinjau Dari Fiqh Empat Madzhab Dan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M. Ag Kata Kunci: Hukum Sholat Jumat, Fiqh Empat Madzhab, Fatwa MUI Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya beberapa fenomena yang telah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu, yaitu adanya aksi demo yang dilaksanakan pada hari Jum’at. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan sholat Jum’at tidak kondusif karena banyaknya masyarakat yang mengikuti aksi tersebut. Sehingga banyak masyarakat yang melaksanakan sholat Jum’at di selain masjid. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait hukum sholat Jum’at yang ditinjau dari Fiqh Empat Madzhab dan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum Sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fiqh Empat Madzhab? 2) Bagaimana hukum sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016? Adapun tujuan dari penelitian ini: 1) Untuk mendeskripsikan hukum Sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fiqh Empat Madzhab. 2) Untuk mendeskripsikan hukum sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kepustakaan dan jenis penelitian library research. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumentasi dan studi kepustakaan. Sedangkan Teknik analisis data menggunakan Content analysis (analisis isi) dan Critical discourse (analisis wacana kritis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Ketiga Imam madzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan imam Hanbali memperbolehkan sholat Jumat dilaksanakan di tanah yang lapang atau di tempat selain masjid dengan syarat-syarat yang telah disebutkan pada pembahasan di depan. Namun berbeda dengan Imam Maliki yang berpendapat bahwa melaksanakan sholat Jum’at di tanah yang lapang atau di selain masjid maka hukumnya tidak sah. Karena menurut Imam Maliki, sholat Jum’at harus dilaksanakan di masjid Jami’. 2) Sholat Jum’at dalam kondisi normal harus dilaksanakan di masjid, namun jika dalam kondisi tertentu dan terpaksa sholat Jum’at dilaksanakan di selain masjid misalnya di jalanan atau di lapangan maka hukumnya tetap sah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 1712143072 NOVIATU DIANA |
Date Deposited: | 07 Dec 2018 03:20 |
Last Modified: | 07 Dec 2018 03:20 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9907 |
Actions (login required)
View Item |