HUKUM SHOLAT JUMAT DI SELAIN MASJID DITINJAU DARI FIQH EMPAT MADZHAB DAN FATWA MUI NOMOR 53 TAHUN 2016

NOVIATU DIANA, 1712143072 (2018) HUKUM SHOLAT JUMAT DI SELAIN MASJID DITINJAU DARI FIQH EMPAT MADZHAB DAN FATWA MUI NOMOR 53 TAHUN 2016. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (921kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (72kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (411kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (340kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (151kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Noviatu Diana, 1712143072, Hukum Sholat Jumat Di Selain Masjid Ditinjau Dari Fiqh Empat Madzhab Dan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M. Ag Kata Kunci: Hukum Sholat Jumat, Fiqh Empat Madzhab, Fatwa MUI Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya beberapa fenomena yang telah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu, yaitu adanya aksi demo yang dilaksanakan pada hari Jum’at. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan sholat Jum’at tidak kondusif karena banyaknya masyarakat yang mengikuti aksi tersebut. Sehingga banyak masyarakat yang melaksanakan sholat Jum’at di selain masjid. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait hukum sholat Jum’at yang ditinjau dari Fiqh Empat Madzhab dan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum Sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fiqh Empat Madzhab? 2) Bagaimana hukum sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016? Adapun tujuan dari penelitian ini: 1) Untuk mendeskripsikan hukum Sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fiqh Empat Madzhab. 2) Untuk mendeskripsikan hukum sholat Jumat di tempat selain masjid menurut Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kepustakaan dan jenis penelitian library research. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumentasi dan studi kepustakaan. Sedangkan Teknik analisis data menggunakan Content analysis (analisis isi) dan Critical discourse (analisis wacana kritis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Ketiga Imam madzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan imam Hanbali memperbolehkan sholat Jumat dilaksanakan di tanah yang lapang atau di tempat selain masjid dengan syarat-syarat yang telah disebutkan pada pembahasan di depan. Namun berbeda dengan Imam Maliki yang berpendapat bahwa melaksanakan sholat Jum’at di tanah yang lapang atau di selain masjid maka hukumnya tidak sah. Karena menurut Imam Maliki, sholat Jum’at harus dilaksanakan di masjid Jami’. 2) Sholat Jum’at dalam kondisi normal harus dilaksanakan di masjid, namun jika dalam kondisi tertentu dan terpaksa sholat Jum’at dilaksanakan di selain masjid misalnya di jalanan atau di lapangan maka hukumnya tetap sah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143072 NOVIATU DIANA
Date Deposited: 07 Dec 2018 03:20
Last Modified: 07 Dec 2018 03:20
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9907

Actions (login required)

View Item View Item