MUHAMMAD LUTFI ASHAR, 1712143066 (2018) FENOMENA BULLYING DI TWITTER DAN FACEBOOK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (551kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (304kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (353kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (789kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (610kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (252kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (115kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Muhammad Lutfi Ashar (1712143066) Fenomena Bullying di Twitter dan Facebook dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.A.g., M.H.I. Kata kunci: Fenomena Bullying, Twitter dan Facebook, UU No. 19 Tahun 2016, hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi ada banyaknya fenomena bully yang terjadi akhir-akhir ini, tidak hanya dalam ranah tradisional saja, dalam kemajuan teknologi ini pembullyan mulai merambah di media sosial khususnya facebook dan twitter. Hal ini mengakibatkan semakin bertambahnya korban bully yang mana dapat membuat seseorang mengalami depresi yang berkepanjangan, melukai diri sendiri serta bunuh diri, sehingga perlu diketahui mengenai cara mengatasi bully dalam peraturan di Indonesia dan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fenomena Bullying di twitter dan facebook , (2) Bagaimana tinjauan UU No. 19 Tahun 2016 terkait bullying di twitter dan facebook ?, (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terkait bullying di twitter dan facebook ?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1 ) Untuk mengetahui fenomena Bullying di twitter dan facebook. (2) Untuk mengetahui tinjauan UU No. 19 Tahun 2016 terkait bullying di twitter dan facebook, (3) Untuk Mengetahui tinjauan hukum Islam terkait bullying di twitter dan facebook. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah: penelitian pustaka (library research), pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian adalah deskriptif analitis, sumber data yang digunakan dengan menggunakan sumber data sekunder, pengumpulan datadatanya atau literatur yang terkait dengan fenomena bullying di situs internet facebook dan twitter dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian dianalisis yang penulis gunakan content analisis, dan analisis descriptive. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Fenomena bullying yang sering ditemukan di twitter dan facebook adalah flaming, harassement, cyber stalking, outing atau trickery, impersonation dan denigration. (2) Dalam UU No. 19 Tahun 2016 beberapa bullying yang sudah diatur adalah tentang kesusilaan, yang mana diatur pada Pasal 27 ayat 1, ujaran kebencian yang diatur pada Pasal 28 ayat 2, serta pengancaman atau menakut-nakuti sudah diatur pada Pasal 29 (3) Dalam hukum Islam, Hukum asal Bullying adalah haram (tidak boleh), adapun dalam ranah pidananya bullying termasuk kedalam jarimah. Sehingga hukuman yang diberikan bisa berupa qishas, diyat dan ta’zir sesuai dengan jenis bullying yang dilakukan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 1712143066 MUHAMMAD LUTFI ASHAR |
Date Deposited: | 26 Dec 2018 01:56 |
Last Modified: | 26 Dec 2018 01:56 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9986 |
Actions (login required)
View Item |