PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI)

ENDANG SULISTYORINI, 17102153072 (2019) PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (543kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (230kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (594kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (676kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (431kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (393kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Endang Sulistyorini, Nim:17102153072, Penjatuhan Hukuman Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Bayi Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam” (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri), Jurusan Hukum Keluarga IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. H.M, Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci : Penjatuhan Hukuman, Hukum Pidana, Pembungan Bayi Penelitian ini dilatar belakangi karena begitu banyak terjadi kasus pembunagan bayi yang dilakukan oleh orangtua kandung, terlebih pelakunya masih anak dibawah umur. Pada dasarnya kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan fenomena yang berbeda penangananya dengan pelaku tindak pidana dewasa dalam menjatuhkan hukuman atau pemidanaan terhadap anak pelaku pembuangan bayi karena seorang hakim ketika akan menjatuhkan hukuman terhadap anak harus melihat UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1). Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Anak pelaku Pembuangan Bayi di Pengadilan Negeri Kediri Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 23/Pid.sus anak/2017/PN GPL. 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Mengatur Terkait Penjatuhan Hukuman terhadap Anak sebagai pelaku Pembuangan Bayi diPengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam Menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan Normatif-empiris dengan metode kualitatif. Pendekatan yuridis normatif disini pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan utama dengan cara menelah teori teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta undang-undang yang berkaitan dengan kasus pembuangan bayi. Kemudian digabungakan dengan pendekatan empiris yaitu dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek lapangan berupa Judicial Case study. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Hakim dalam menjatuhkan hukuman terdiri atas pertimbangan yuridis dan non yuridis. Secara yuridis putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Sementara itu pertimbangan non Yuridis hakim melihat didalam Laporan Litmas (laporan penelitan dari kemasyarakatan), karena kasus yang digunakan peneliti dalam nomor 23/pid.sis anak/2017/PN GPL masih berstatus anak dibawah umur. Kemudian hakim juga melihat dari faktor meringankan dan memberatkan. Terkait pasal yang menjelaskan kasus pembuangan bayi telah diatur dalam pasal 305, 306, 307, 341 dan 342 KUHP, namun karena adanya asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis, maka KUHP diganti dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait pasalyang menjerat dalam kasus ini yaitu pasal 76 C tentang kekerasan anak yang mengakibatkan kematian karena bayi ditemuakan dalam posisi mati, jika dalam posisi hidup maka bisa dijerat dengan pasal 76 B UU No 35 tahun 2014. 2). Dalam perspektif Hukum Islam pembuangan bayi bisa dikatagorikan 2 (dua) maksud yaitu pertama, pembuangan bayi yang tidak niat untuk membunuh, dengan membuang bayi ditempat selamat dengan hukuman ta’zir. Yang kedua, dengan tujuan membunuh atau ditemukan dalam posisi meninggal maka bisa dikatagorikan sebagai jarimah Pembunuhan, terdapat dua perbedaan terkai pendapat hukuman atas perbauatan membunuh anak kandung, yaitu menurut Jumur Ulama orang tua yang membunuh anaknya tidak di Qishas baik sengaja maupun tidak sengaja dengan mengganti dengan Diyat, sedangkan menurut Imam Maliki berpendapat apabila orang tua sengaja membunuh tetap di qishas. Dalam kasus ini bayi ditemukan mati, namun dalam kasus ini pelaku masih dikatagorikan sebagai anak menurut Hanafi, maka tidak dikenakan hukuman hudud, qishas maupun Tazir melainkan hukuman pengajaran (tadi’biyah).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153072 ENDANG SULISTYORINI
Date Deposited: 18 Jul 2019 04:36
Last Modified: 18 Jul 2019 04:36
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12196

Actions (login required)

View Item View Item