IBRAHIM KHOLIL MAJID, 1712143033 (2019) PERSEPSI MASYARAKAT TULUNGAGUNG TENTANG HUKUM MENGKONSUMSI DIDEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (453kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (259kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (541kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (961kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (318kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (425kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Download (582kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (284kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (406kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Persepsi Masyarakat Tulungagung Tentang Hukum Mengkonsumsi Dideh dalam PerspektifHukum Islam (Studi di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Ibrahim Kholil Majid, Jurusan Hukum Keluarga Islam, NIM: 1712143033 Tahun 2019 dibimbing oleh Dr. H.M. Saifudin Zuhri, M.Ag. Kata Kunci : Persepsi Masyarakat, Hukum Mengkonsumsi Dideh Penelitian dilatarbelakangi bahwa masih ada di masyarakat yang mengkonsumsi dideh. Entah seseorang tersebut mengetahui halal atau haramnya barang tersebut atau tidak. Ataukah hal tersebut dilakukan karena tuntutan ekonomi karena secara hukum islam juga haram. Menurut Kesehatan, dideh merupakan makanan yang berasal dari darah. Jika diteliti, darah mengandung bakteri dan bibit penyakit yang berbahaya jika seseorang mengonsumsi. Fokus penelitian: 1) Bagaimana Pemahaman Masyarakat Tulungagung tentang hukum mengkonsumsi Dideh? 2) Bagaimana Ketaatan Masyarakat Tulungagung terhadap hukum mengkonsumsi Dideh? 3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pemahaman dan ketaatan masyarakat Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagungg tentang hukum dideh?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Agar mengetahui Pemahaman Masyarakat Tulungagung tentang hukum mengkonsumsi Dideh. 2) Agar mengetahui sejauh mana ketaatan Masyarakat Tulungagung terhadap hukum mengkonsumsi Dideh. 3) Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman dan ketaatan masyarakat Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagungg tentang hukum dideh. Metode penelitian: 1) Pendekatan: kualitatif, jenis penelitian: deskriptif. 2) Lokasi penelitian di Wilayah Kabupaten Tulungagung. 3). Kehadiran peneliti: peneliti hadir di lokasi penelitian. 4) Sumber Data: a) Data primer: Anggota MUI Tulungagung, Penjual Dideh, Pembeli/Pengkonsumsi Dideh, Bukan Pengkonsumsi Dideh. b) Data skunder: dokumentasi, serta arsip-arsip penting lainya. 5) Prosedur Pengumpulan Data: Observasi, wawancara, dan dokumentasi, 6) Tehnik Analisis Data: reduksi data, display atau sajian data, dan verifikasi/ penyimpulan data 7) Pengecekan keabsahan temuan: perpanjangan keikutsertaan, ketekunan/ keajegan pengamat, dan trianggulasi. 8) Tahap-tahap Penelitian: tahap pra lapangan, tahap pekerjaan lapangan, tahab analisa data, tahap pelaporan. Hasil penelitian: 1) Masyarakat mengetahui bahwa bahan baku dideh adalah darah dan mengetahui dideh termasuk makanan yang diharamkan menurut hukum Islam. Masyarakat mengkonsumsi dideh karena menganggap dideh adalah makanan yang bergizi dan bermanfaat bagi kesehatan serta dalam proses pembuatannya secara hygienis sehingga bebas dari bibit penyakit. 2) Masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi dideh karena rasanya gurih, bergizi, harganya murah serta mudah didapatkan di warung-warung. Masih banyak penjual dideh karena bahan bakunya mudah didapatkan, pengolahannya mudah, banyak pembeli, menghasilkan untung, serta tidak ada larangan menjual dideh, 3) Faktor mempengaruhi pemahaman dan ketaatan masyarakat tentang hukum dideh: latar belakang pendidikan rendah, kebutuhan ekonomi, tidak ada larangan menjual dideh.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 1712143033 IBRAHIM KHOLIL MAJID |
Date Deposited: | 26 Jul 2019 03:49 |
Last Modified: | 26 Jul 2019 03:49 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12440 |
Actions (login required)
View Item |