TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI GULA PASIR CAMPURAN (Studi Kasus Di Toko Lestari Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar)

KEVIN EKO PRASSTIYO, 17101153067 (2019) TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI GULA PASIR CAMPURAN (Studi Kasus Di Toko Lestari Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (453kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (532kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (864kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (287kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (275kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (157kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (219kB)

Abstract

ABSTRAK Kevin Eko Prasstiyo, 17101153067, Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Gula Pasir Campuran (Studi Kasus di Toko Lestari Desa Sumberdadi Bakung Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Lailatul Nikmah, M.Pd. Kata kunci: Jual Beli, Hukum Islam, UUPK No 8 Tahun 1999, Hukum Positif Penelitian ini dilatarbelakangi dari faktor banyaknya masyarakat yang sering menjual barang dari hasil perolehan hajatan kepada pelaku usaha. Dengan adanya praktik jual beli tersebut, membuat pelaku usaha banyak melakukan kecurangan dengan cara mengemas ulang dan mencampur gula pasir yang memiliki kualitas bagus dengan gula yang memiliki kualitas yang buruk. Praktik kecurangan pelaku usaha tersebut sangat menyimpang dari ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli gula campuran di toko Lestari di desa Sumberdadi kecamatan Bakung Kabupaten Blitar?, 2) Bagaimana praktik jual beli gula campuran di toko Lestari di desa Sumberdadi kecamatan Bakung kabupaten blitar ditinjau dari Hukum Positif?, 3) Bagaimana praktik jual beli gula campuran di toko lestari di desa sumberdadi kecamatan Bakung kabupaten Blitar ditinjau dari hukum islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana mekanisme praktik jual beli gula pasir campuran di Toko Lestari Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, 2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana tinjauan Hukum Positif mengenai praktik jual beli gula pasir campuran di Toko Lestari Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, 3) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli gula pasir campuran di Toko Lestari Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa Observasi, wawancara atau penelaah dokumen dan dokumentasi sedangkan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Jual beli yang dilaksanakan di Toko Lestari Desa Sumberdadi. merupakan jual beli yang objeknya gula pasir yang mana dalam penjualannya, pelaku usaha menjual dengan cara mencampurkan gula pasir kualitas yang buruk dengan gula pasir yang memiliki kualitas yang bagus. Supaya gula pasir yang memiliki kualitas buruk akan tersamarkan oleh gula pasir yang bagus, Cara ini dapat merugikan pihak pembeli disaat transaksi pelaku usaha tidak jujur dan transparan. 2) Tinjauan Hukum Positif terhadap Praktik Jual Beli Gula Pasir Campuran di Toko Lestari di Desa Sumberdadi Bakung Blitar, dalam praktiknya pelaku usaha tidak pernah memberikan informasi asal muasal gula tersebut kepada konsumen, dan jikabarang diterima tidak sesuai dengan perjanjian maka kepuasan konsumen terhadap pelaku usaha tidak terpenuhi hak-haknya, 3) Pelaksanaan atau transaksi jual belinya tidak memenuhi syarat sesuai dengan syariat islam, yaitu ketidakjelasan barang atau samarnya barang yang diperjual belikan. Dalam ketidakjelasan barang terdapat unsur penipuan yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha kepada pihak pembeli, sehingga menyebabkan jual beli tersebut tidak sah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101153067 KEVIN EKO PRASSTIYO
Date Deposited: 29 Jul 2019 04:47
Last Modified: 29 Jul 2019 04:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12526

Actions (login required)

View Item View Item