PERNIKAHAN “GUGON TUHON” MENURUT PERSPREKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar)

siti rowiyatin, rowi (2014) PERNIKAHAN “GUGON TUHON” MENURUT PERSPREKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI BAB I-V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Siti Rowiyatin Pernikahan “Gugon Tuhon” Menurut prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar) Jurusan Hukum Keluarga, Fakutas Syari’ah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, Pembimbing : Sirajjudin Hasan M.Ag Kata Kunci : Pernikahan “Gugon Tuhon” Menurut prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar) Latar Belakang :Agama diperlukan dalam kehidupan berbudaya untuk memberi arah kesadaran etik agar dalam kehidupan lebih bermakna. Di antara budaya manusia ada Pernikahan Gugon Tuhon sebagaimana yang terjadi pada masyarakat desa Tuliskriyo. Ini merupakan suatu pernikahnan yang tidak boleh dilanggar sebagai keyakinan yang dianut secara turun temurun. Padahal dalam al-Qur'an dan Hadis tidak disinggung, sementara itu masyarakat desa Tulisktiyo semua beragama Islam, mereka mempunyai aturan melakukan pernikahan yang tidak diatur dalam Islam. Apakah bentuk-bentuk pernikahan gugon tuhon serta bagaimana tanggapan masyarakat desa tuliskriyo terhadap pernikahan gugon tuhon dan bagaimanakah pernikahan gugon tuhon menurut prespektif hukum islam Penelitian ini menggunakan paradigma pendekatannya deskriptif kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan diolah melalui tiga tahapan dan dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analitik sebagai sifat dari penelitian ini. Hasil penelitian ini antara lain: dalam memandang Pernikahan Gugon Tuhon, terbagi pada dua golongan, yang setuju yaitu dari pihak kaum tradisional (sesepuh desa), dan yang kurang setuju diusung oleh para tokoh agama desa dengan berbagai alasan yang menjadi dasar dari pendapat mereka, adapun faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk tetap menjalankannya secara umum terdapat dua alasan yaitu: a. factor tradisi atau kebiasaan sebagai warisan dari nenek moyang mereka b. faktor kebersamaan dan kemaslahatan bagi kehidupan berkeluarga. Sedangkan secara khusus juga ada dua faktor yaitu: a. Karena adanya rasa patuh terhadap orang tua atau nenek moyang (para leluhur mereka) b. Karena adanya fakta (kejadian). Secara definitif pernikahan Gugon Tuhon tersebut merupakan adat. Karena ketika ditinjau dari segi obyeknya masuk pada al-‘urf al-lafdzi (adat yang berupa perkataan atau ucapan). Dilihat dari cakupannya masuk pada al-‘urf al-khâsh (adat yang khusus) yaitu kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Sedangkan dilihat dari keabsahannya, maka pada dasarnya tradisi ini bisa dinamakan Al-‘urf alshâhih karena hal tersebut adalah suatu kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nâsh, tidak menghilangkan kemaslahatan,dan tidak pula membawa madarat. pernikahan gugon tuhon di desa Tuliskriyo mempunyai beberapa bentuk diantaranya Adu xii cocor, sunduk upas, segoro getih, Sedang dengan Sukowinangun, geyeng, ngalor ngulon, turun telu, ganti taun, pancer wali, suro, galengan taun, temu 24, adeke mejed demak. Sedang pernikahan gugon tuhon menurut adat di desa tuliskriyo dilarang dan menurut hukum islam diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: sitirowiyatin siti
Date Deposited: 13 Feb 2015 06:44
Last Modified: 15 Feb 2015 07:12
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/1262

Actions (login required)

View Item View Item