WILDA ALYSIA MAULIDYA, 17102153080 (2019) AKIBAT HUKUM KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN TERHADAP HAK ISTRI DAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek No 18/Pid.B/2018/PN.Trk). [ Skripsi ]
|
Text
cover 1.pdf Download (482kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (463kB) | Preview |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (16kB) |
||
Text
Bab I.pdf Download (325kB) |
||
|
Text
Bab II .pdf Download (759kB) | Preview |
|
|
Text
Bab III.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (404kB) | Preview |
|
|
Text
Bab V.pdf Download (476kB) | Preview |
|
|
Text
Bab VI .pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (314kB) | Preview |
Abstract
Wilda Alysia Maulidya, 17102153080, Akibat Hukum Kejahatan Asal-Usul Perkawinan Terhadap Hak Istri dan Anak Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek No 18/Pid.B/2018/PN.Trk). Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, 2019, Dosen Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata kunci : Akibat Hukum, Pemalsuan Asal-Usul Perkawinan, Hak Istri, Hak Anak, Putusan No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk Skripsi ini membahas tentang kejahatan asal usul perkawinan dan akibat hukumnya serta membahas mengenai hak istri dan anak berdasarkan hukum positif dan hukum Islam (studi putusan Pengadilan Negeri Trenggalek No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk), kejahatan asal-usul perkawinan ini termasuk kedalam kejahatan ringan. Dimana yang dimaksud dengan pemalsuan asal-usul perkawinan adalah perbuatan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seseorang agar dapat melakukan pernikahannya yang kedua tanpa memberitahukan kepada istri yang pertama, dari perbuatan tersebut tentunya dapat dikenakan sanksi pidana kejahatan terhadap perkawinan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHPidana dan dari hal tersebut dapat pula diketahui bagaimana akibat hukum bagi pelaku serta bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap istri dan anak. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana analisis hukum positif dan hukum Islam tentang kejahatan asal-usul perkawinan perkara putusan No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk? (2) Bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap hak istri dan anak dalam perkara kejahatan asal-usul perkawinan No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk menjelaskan analisis hukum positif dan hukum Islam tentang kejahatan asal-usul perkawinan perkara putusan No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk (2) Untuk menjelaskan tinjauan hukum positif dan hukum Islam mengenai hak istri dan anak dalam perkara kejahatan asal-usul perkawinan No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dimana penelitian yang digunakkan adalah penelitian lapangan (field research), metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Subjek yang diteliti adalah putusan hakim pengadilan No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk, subjek yang di wawancara adalah hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memutus perkara pemalsuan asal-usul perkawinan No. 18/Pid.B/2018/PN.Trk. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: (1) a.) Majelis hakim dalam memutuskan perkara sependapat dengan dakwaan penuntut umum, dimana terdakwa didakwa dengan menggunakan pasal 279 KUHPidana, dimana selama proses pembuktian dipersidangan semua unsur telah terpenuhi yaitu terdakwa mengadaka perkawinan, mengetahui perkawinan-perkawinan yang telah ada dan mengetahui adanya penghalang yang sah, bukti-bukti dan saksi yang ada membenarkan segala perbuatan terdakwa. Kejahatan tersebut sesuai dengan pasal 279 KUHPidana. b.) Perkawinan yang dilakukan tanpa ijin dari istri yang pertama merupakan tindak pidana kejahatan ringan dimana akibat hukumnya mendapatkan hukuman ta’zir dari penguasa yang dapat menggali hukum yang dimaksud dengan hakim, sebab dalam pidana islam kejahatan ini menyinggung hak perorangan (individu). Sanksi ta’zir yang diberikan dalam tindak pidana ialah hukuman penjara yang ditentukan oleh penguasa. (2) a.) Dalam hukum positif istri yang diceraikan mendapatkan hak nafkah iddah, hadhanah, pembagian harta bersama sedangkan anak tetap mendapatkan segala haknya dari si ayah meskipun kedua orang tuanya telah berpisah. b.) Sedangkan dalam hukum islam hak istri dan anak hampir sama dengan apa yang dalam hukum positif yakni dimana istri tetap mendapatkan hak nafkah iddah, hadhanah, dan pembagian harta bersama, dan anak tetap mendapatkan hak nasab dari ayahnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Skripsi 17102153080 Wilda Alysia Maulidya |
Date Deposited: | 05 Aug 2019 02:31 |
Last Modified: | 13 Apr 2020 04:20 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12667 |
Actions (login required)
View Item |