PERSEPSI HUKUM ULAMA PEREMPUAN TULUNGAGUNG TERHADAP PERKAWINAN BEDA ORGANISASI (Studi Komparatif Organisasi NU, Muhammadiyah, LDII dan Al-Irsyad)

FITRIANA SYAIKH SHIDIQ, 17102153081 (2019) PERSEPSI HUKUM ULAMA PEREMPUAN TULUNGAGUNG TERHADAP PERKAWINAN BEDA ORGANISASI (Studi Komparatif Organisasi NU, Muhammadiyah, LDII dan Al-Irsyad). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
cover 1.pdf

Download (519kB) | Preview
[img] Text
abstrak lengkap.pdf

Download (266kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (6MB)
[img] Text
Bab II.pdf

Download (14MB)
[img]
Preview
Text
Bab III.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (301kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (159kB)

Abstract

Fitriana Syaikh Shidiq, 17102153081, Persepsi Hukum Ulama Perempuan Tulungagung Terhadap Perkawinan Beda Organisasi (Studi Komparatif Organisasi NU, Muhammadiyah, LDII dan Al-Irsyad). Dosen Pembimbing : Prof. Dr. H.A. Hasyim Nawawie, S.H., M.Hi. Kata kunci : Perkawinan, Beda Organisasi, Kafa’ah Perkawinan beda organisasi ini merupakan salah satu contoh al-ukhuwah islamiyyah dimana persaudaraan agama islam meretas segala perbedaan yakni perbedaan sesama muslim tidak selalu berarti permusuhan tetapi saling menghormati. Untuk melangsungkan perkawinan dan membina sebuah keluarga dibutuhkan kesamaan dalam beribadah, maupun pola pikir, namun mereka yang akan menikah ternyata memiliki perbedaan aliran organisasi sehingga akan berpengaruh dalam perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana persepsi hukum ulama perempuan tulungagung terhadap perkawinan beda organisasi? (2) Apa perbedaan dan persamaan dalam persepsi hukum ulama perempuan Tulungagung terhadap perkawinan beda organisasi? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana persepsi ulama perempuan tulungagung terhadap perkawinan beda organisasi. (2) Untuk mengetahui dan memahami perbedaan dan persamaan persepsi hukum ulama perempuan tulungagung terhadap perkawinan beda organisasi. Jenis penelitian ini adalah studi kualitatif, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek yang diteliti adalah ulama perempuan di tulungagung dari empat organisasi yaitu NU, Muhammadiyah, LDII dan Al-Irsyad. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: Mayoritas organisasi memiliki pendapat yang sama, yaitu organisasi Muhammadiyah, LDII dan Al Irsyad. Dari perwakilan ketiganya berpandangan bahwa perkawinan beda organisasi itu tidak dilarang dan organisasi memperbolehkannya. Berbeda dengan perwakilan dari organisasi NU, yang menyatakan bahwa kurang setuju dengan adanya perkawinan beda organisasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Skripsi 17102153081 fitriana Syaikh Shidiq
Date Deposited: 05 Aug 2019 02:35
Last Modified: 30 Mar 2020 13:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12677

Actions (login required)

View Item View Item