PERIANTI NINGTIAS, 17102153020 (2019) FENOMENA SABUNG AYAM DALAM PRESPEKTIF MASYARAKAT, ULAMA DAN PRAKTISI HUKUM (STUDI KASUS DI DESA SUMBEREJO KULON KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (944kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (760kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (155kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (383kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (680kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (313kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (550kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (508kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (162kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (397kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Perianti Ningtias,17102153020, Fenomena Sabung Ayam Prespektif Masyarakat,Ulama,dan Praktisi Hukum (Studi Kasus di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung),Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dari IAIN Tulungagung,2019,Pembimbing: Dr.H.M. Saifudin Zuhri,M.Ag. Kata Kunci: sabung ayam,masyarakat,ulama,praktisi hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kegiatan sabung ayam yang sudah menjadi bagian dari kebiasaan dan sudah berlangsung sejak lama bagi sebagian masyrakat terutama yang berada di Desa Sumberejo Kulon. Apalagi sekarang ini sabung ayam bukan hanya sebagai permaianan biasa antara dua ayam aduan akan tetapi sabung ayam dijadikan sebagai obyek perjudian oleh masyarakat. Peneliti sering menemukan dan mendengar bahwa masyarakat menganggap sabung ayam sebagai bentuk hobi dan hiburan merupaka hal yang wajar. Oleh sebab itulah,peneliti ingin mengetahui respon dan presepsi serta tindakan dari berbagai kalangan mengenai fenomena sabung ayam. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana asal mula permainan sabung ayam di Desa Sumberejo Kulon?,2). Apa unsur yang terdapat dalam permainan sabung ayam di Desa Sumberejo Kulon?,3). Bagaimana fenomena sabung ayam menurut pandangan masyarakat, ulama dan praktisi hukum ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui asal mula permainan sabung ayam di Desa Sumberejo Kulon,2). Untuk mengetahui unsur yang terdapt didalam permainan sabung ayam di Desa Sumberejo Kulon,3). Untuk fenomena sabung ayam menurut pandangan masyarakat,ulama dan praktisi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi,wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, analisis data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1).Kegiatan sabung ayam di desa Sumberejo Kulon bermula dari adanya interaksi antar sesama pemilik ayam aduan tanpa adanya unsur perjudian,akan tetapi semakin lama kegiatan sabung ayam tersebut semakin besar didukung dengan adanya arena khusus yang bersifat tertutup dan tersembunyi,2). Adapun unsur yang terdapat dalam permainan sabung ayam di Desa Sumberejo Kulon sebelum terjadi penutupan oleh pihak kepolisian beberapa bulan yang lalu menunjukkan adanya unsur perjudian hal ini dibuktikan dengan adanya taruhan antar para pemain dengan menggunakan uang dengan berbagai nominal dan unsur lain selain perjudian yakni unsur melukai hewan yang mana bisa dilihat ayam yang di adu mengalami luka seperti kaki ayam tersebut menjadi pincang akibat diadu terlalu lama atau lawan dari ayam tersebut terlalu kuat,3). Pertama,beragam pandangan diutarakan oleh masyarakat Desa Sumberejo Kulon ada yang menanggapinya dengan memilih diam dan tidak berkomentar apapun,ada juga yang masing bimbang dengan adanya kondisi tersebut dikarenakan disatu sisi ada keuntungan namun disisi lain kerugian melanggar norma hukum dan agama,akan tetapi tidak sedikit dari masyarakat yang menganggap sabung ayam sebagai hala yang lumrah dan wajar sebab asumsi dari mereka ialah sabung ayam sebagai bentuk hobi dan hiburan. Kedua,ulama beranggapan bahwa apapun bentuk atau alasan yang digunakan sebagai pembenar diadakannya sabung ayam tetap merupakan tindakan yang melanggar norma agama dan hukum. Adapaun upaya yang ulama lakukan dan sarankan untuk menanggulangi atau mengurangi kegiatan tersebut dengan upaya preventif yakni upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan terhadap masyarakat umum melalui media kegiatan-kegiatan yang diadakan masyarakat. Ketiga, praktisi hukum (kepolisian),mereka menganggap bahwa ketika sabung ayam hanya dijadikan sebagai permainan biasa antara dua ayam aduan sebagi bentuk penyaluran hobi maka kegiatan tersebut dianggap legal namun apabila didalam nya terdapat unsur perjudian maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana. Adapun upaya yang dilakukan oleh pikah kepolisian untuk menanggulangi atau mengurangi sabung ayam terbagi menjadi tiga bagian yakni: Upaya preventif yakni melakukan pendekatan melalui media berupa sosialisasi terhadap masyrakat, Upaya reprsif yakni melakukan tindakan atau aksi dari laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, dan Upaya reformatif yakni dengan melakukan pembinaan kepada mereka narapidana yang tersandung kasus perjudian untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 17102153020 PERIANTI NINGTIAS |
Date Deposited: | 12 Aug 2019 08:59 |
Last Modified: | 12 Aug 2019 08:59 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12913 |
Actions (login required)
View Item |