MUHAMAD IIK SYAROPAH, 1712143060 (2020) PERLINDUNGAN LINGKUNGAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DENGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL ISLAM). [ Skripsi ]
Text
COVER FIX.pdf Download (706kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (613kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (84kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (281kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (756kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (982kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (169kB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (93kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (144kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh peristiwa perang atau konflik bersenjata baik dalam wilayah suatu negara maupun antar negara di dunia ini. Para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata tidak sedikit menargetkan serangan pada objek-objek lingkungan secara langsung maupun tidak langsung untuk memenangkan peperangan walaupun dampak kerusakannya parah, dan pemulihannya memerlukan waktu yang cukup lama. Dengan adanya fakta tersebut, perlindungan lingkungan saat terjadi konflik bersenjata menjadi bagian penting dalam kajian hukum humaniter internasional disamping aturan mengenai kombatan, sipil, tawanan perang dan hak-haknya yang dilindungi yang lebih dulu secara eksplisit diatur dalam hukum humaniter internasional (HHI) tersebut. Penulis sangat tertarik dalam penelitian ini bagaimana perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata dengan mengadakan studi komparasi antara hukum humaniter internasional (HHI) dengan hukum humaniter internasional Isam (HHII). Dimana hukum humaniter internasional Islam (HHII) sendiri sudah lebih maju dari tatanan hukum sebelumnya yang berkaitan dengan hukum perang dan memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan hukum humaniter internasional (HHI) di abad modern ini. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI)? 2) Bagaimana pengaturan perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional Islam (HHII)? 3) Bagaimana perbandingan hukum perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata antara Hukum Humaniter Internasional (HHI) dengan Hukum Humaniter Internasional Islam (HHII)? Kemudian yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan pengaturan perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI). 2) Untuk menjelaskan pengaturan perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional Islam (HHII). 3) Untuk menjelaskan perbandingan hukum perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata antara Hukum Humaniter Internasional (HHI) dengan Hukum Humaniter Internasional Islam (HHII). Metode penelitian yang digunakan peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumentasi dan studi kepustakaan. Sedangkan metode yang digunakan dalam menganalis data pada penelitian ini yaitu content analysis, dan comparative analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) berupa perintah, larangan dan sanksi. Dimana ketentuan-ketentuan diatur secara spesifik dan juga terdapat ketentuan yang secara tidak langsung memberi perlindungan terhadap lingkungan saat konflik bersenjata. Proses pelaksanaan hukumnya belum adanya mekanisme permanen yang khusus mengawasi dan menindak pelanggaran hukum humaniter internasional yang merusak lingkungan. Walaupun demikian pelanggaran diselesaikan melalui proses litigasi di depan Pengadilan Pidana Internasional, dan juga dituntut dengan pertanggungjawaban berupa pembayaran kompensasi sebagai sanksi. HHI ini mengikat bagi negara-negara yang meratifikasinya dimana telah memadai dalam melindungi lingkungan saat konflik bersenjata, namun tidak menutup kemungkinan adanya kajian baru baik dalam ketentuan alat dan metode perang maupun lainnya seiring dengan perubahan waktu. 2) Pengaturan perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional Islam (HHII) diatur secara umum yang substansi pengaturannya berupa perintah dan larangan serta sanksi yang kedudukannya mengikat bagi umat Islam. Ulama merumuskan aturan perlindungan lingkungan berawal dari pesan Abu Bakar kepada Yazid bin Abi Sofyan saat akan berangkat perang. Di samping itu terdapat perintah secara umum dalam al-Quran untuk menjaga lingkungan dan larangan untuk merusaknya. Terkait sanksi yaitu berupa ta’zir yang diputuskan oleh hakim bagi pelanggar yang merusak lingkungan saat konflik bersenjata. Pengaturan tersebut belum terkodifikasikan dalam suatu kitab hukum. Oleh karena itu masih perlu diinterpretasikan sesuai dengan konteks perang modern saat ini, terutama terkait pengaturan alat dan metode perang maupun mekanisme hukumnya. 3) Persamaannya terletak pada konsep hukum dimana keduanya memiliki pengaturan berupa perintah, larangan dan sanksi hukum yang dimaksudkan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat konflik bersenjata, beberapa asas atau prinsip hukum, status lingkungan dan tujuan hukum perlindungan lingkungan saat konflik bersenjata. Sedangkan perbedaannya terdapat pada landasan teologis dari segi konsep hukum, sumber hukum, asas timbal balik, karakteristik hukum dan substansi pengaturannya. Kata Kunci: Lingkungan, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Humaniter Internasional Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S.AP 199212082019032026 Laila Rifa'atul Azizah |
Date Deposited: | 08 Jan 2020 02:37 |
Last Modified: | 08 Jan 2020 02:37 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14203 |
Actions (login required)
View Item |