TEDI FIRMANSYAH, 17101163054 (2020) KONTRUKSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DARI TRADISI MBECEK DAN TUMPANGAN (Studi Kasus di Dusun Suweden, Desa Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (712kB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (362kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (325kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (562kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (192kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (386kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (462kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (226kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Kontruksi Hukum Islam Dan Hukum Perdata Dari Tradisi Mbecek dan Tumpangan (Studi kasus di Dusun Suweden, Desa Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar)” ini ditulis oleh Tedi Firmansyah, NIM. 17101163054, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang di bimbing oleh Hj. Indri Hadisiswati, SH.,MH. Kata Kunci : Kontruksi, Hukum Perdata, Hukum Islam, Mbecek, Tumpangan Penelitian ini dilatar belakangi dari kewajiban untuk mengembalikan, dimana orang yang telah menyumbang ke ṣahibul hajat dapat menerima kembali apa yang disumbangkannya pada saat orang tersebut punya hajat, hal tersebut bertentangan dengan semangat tolong-menolong. Permasalah ini tidak hanya melibatkan masyarakat yang status ekonominya tinggi namun orang yang masuk dalam kategori tidak mampu pun terlibat di dalamnya, hal inilah yang menjadikan terjadinya ke tidak seimbangan sosial dimana masyarakat atau keluarga yang tidak mampu terbebani oleh kewajiban untuk mengembalikan sumbangan yang diterimanya pada saat menyelenggarakan hajatan. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana tradisi mbecek dan tumpangan di Dusun Suweden, Desa Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar ?..(2) Bagaimana kontruksi hukum Islam dari tradisi mbecek dan tumpangan di Dusun Suweden, Desa Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar ?..(3) Bagaimana kontruksi hukum Perdata dari tradisi mbecek dan tumpangan di Dusun Suweden, Desa Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar ? Dalam penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penlitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah reduksi data, pemaparan data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pemberian pada tradisi mbecek dilakukan secara turun temurun dimana dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, dimana dilakukan dengan tujuan untuk saling saling gotong-royong dan tolong menolong sesama anggota masyarakat (2) ditinjau dari hukum Islam pemberian pada acara mbecek adalah suatu penghibahan karena pemberian uang pada kondangan dilakukan secara cuma-cuma, meskipun belum sepenuhnya memenuhi rukun hibah yaitu tidak adanya ijab qobul akan tetapi menurut imam hanafi meskipun suatu pemberian tidak diterima secara langsung itu tetap dikatakan hibah karena qobul bukanlah unsur hibah.(3) Ditinjau dari Hukum Perdata pemberian pada acara mbecek adalah hibah karena telah sesuai dengan Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 171 Huruf g KHI, meskipun belum sepenuhnya memenuhi unsur hibah yaitu tidak adanya akta notaris akan tetapi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 5 September 1963 menyatakan bahwa Akta Notaris, khususnya dalam hibah tidak diperlukan lagi. Karena hal itu Penyumbangan pada acara kondangan bisa disebut sebuah prektek hibah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 17101163054 TEDI FIRMANSYAH |
Date Deposited: | 05 Mar 2020 02:02 |
Last Modified: | 05 Mar 2020 02:02 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14701 |
Actions (login required)
View Item |