PENGAWASAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam)

SHEILA PERMATASARI, 17104163048 (2020) PENGAWASAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (313kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (295kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (84kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (183kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (325kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (370kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (87kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (219kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Sheila Permatasari, 17104163048, Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam), Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing Dr. H. M. Saifuddin Zuhri, M.Ag Kata kunci : Pengawasan, Penertiban, Alat Peraga Kampanye, Hukum Islam. Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye merupakan salah satu tahapan kampanye pemilihan umum. Pemasangan APK sudah diatur mekanismenya dalam Pasal 298 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 32 dan 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 16 dan 17 Peraturan Bupati Tulungagung No 49 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 25 dan 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang pengawasan pemilihan umum, namun dalam pelaksanaan masih terjadi pelangaran sehingga tidak tercapai tujuan dari peraturan tersebut. Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Satpol PP untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Tidak sesuainya pemasangan alat peraga kampanye dalam penyelenggaraan pemilu merupakan urusan wajib KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye calon peserta pemilihan umum sesuai dengan zona/wilayah yang telah ditentukan. Rumusan Masalah dalam hal ini adalah 1) Bagaimana pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung berdasarkan hukum positif? 2)Bagaimana pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung berdasarkan hukum positif, untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung berdasarkan hukum Islam. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan menggunakan metode Yuridis Empiris. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari Sumber data primer dan Sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, Sedangkan tehnik analisa menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, dimana dalam teknik analisis deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan, menuturkan melukiskan serta menguraikan data yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari hasil metode pengumpulan data. Dari hasil data yang diperoleh di analisis menjadi uraian-uraian secara deskriptif yang menggambarkan keadaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye pemilihan umum di Kabupaten Tulungagung yaitu: 1) Ditinjau dari hukum positif pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye telah sesuai Peraturan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Pengawasan dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan sebelum adanya pelanggaran, dalam melakukan pencegahan Bawaslu melakukan sosialisasi dan pendidikan peserta pemilu melalui acara yang mengundang Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa, dan partai politik (caleg) tim kampanye. Penindakan yang dilakukan Bawaslu dilakukan setelah terjadi pelanggaran, hal ini terbukti Bawaslu telah menemukan 112 Alat Peraga Kampanye yang melanggar, dan Bawaslu juga mengirimkan surat rekomendasi penertiban APK kepada Satpol PP. Penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan dengan cara pemantauan yang terdiri dari 10 personil setiap harinya, yaitu pemantauan terhadap APK dari calon/peserta pemilihan umum yang terpasang. Satpol PP melakukan penurunan dan pembersihan pada Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu. 2). Ditinjau dari hukum Islam, pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye telah sesuai dengan ketentuan dikarenakan dengan adanya pengawasan dan penertiban maka lingkungan terhindar dari kerusakan dan keindahannya tetap terjaga.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104163048 SHEILA PERMATASARI
Date Deposited: 09 Mar 2020 03:10
Last Modified: 09 Mar 2020 03:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14725

Actions (login required)

View Item View Item