PEMBERIAN REWARD PADA BISNIS MULTI LEVEL MARKETING DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH DAN FATWA DSN-MUI (Studi Kasus Pada Upline MLM Oriflame)

KHASANATUL MUNAWAROH, 17101163075 (2020) PEMBERIAN REWARD PADA BISNIS MULTI LEVEL MARKETING DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH DAN FATWA DSN-MUI (Studi Kasus Pada Upline MLM Oriflame). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (539kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (407kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (555kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (729kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (623kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (650kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (96kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (237kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Khasanatul Munawaroh, NIM 17101163075, “Pemberian Reward Pada Bisnis Multi Level Marketing Ditinjau Dari Fiqh Muamalah Dan Fatwa DSN MUI” (Studi Kasus Pada Upline MLM Oriflame), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Pembimbing Moh. Ali Abdul Shomad V.E.A., M.Pd.I. Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Reward, Multi Level Marketing Multi Level Marketing (MLM) adalah serangkaian bentuk pemasaran yang berjenjang atau bertingkat, dimana member tidak hanya mendapatkan keuntungan dari hasil jualannya, akan tetapi member (upline) juga mendapatkan hasil penjualan member lain yang mereka rekrut yang sering disebut sebagai downline. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yakni tentang para upline diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para downline yang direkrutnya. Namun, sebagian upline Oriflame mendapatkan reward tanpa melakukan tugasnya. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem pemberian reward terhadap upline MLM di Oriflame; 2) Bagaimana pandangan fiqh muamalah atas pemberian reward terhadap upline MLM di Oriflame; 3) Bagaimana pandangan fatwa DSN MUI atas pemberian reward terhadap upline MLM di Oriflame. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif. Pada penelitian ini sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, kemudian hasilnya dianalisis lalu pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem pemberian reward pada bisnis multi level marketing di Perusahaan Oriflame memiliki sistem dimana perusahaan ini menggabungkan antara direct selling dan multi level marketing yaitu mendapat keuntungan dengan cara menjual produk dan juga dari menjalankan bisnis MLM-nya atau membesarkan jaringan. Sistem MLM Oriflame menggunakan sistem lingkaran, dimana pembagian bonusnya melihat dari kerja keras si upline menjual produk dan membangun jaringan didalam grupnya. Sistem pemberian reward pada perusahaan Oriflame tidak hanya menguntungkan satu pihak saja yang berada diatas (upline) di Oriflame apabila seorang upline tidak membangun jaringan dan bekerja keras maka bisa jadi si bawahan (downline) lah yang bonusnya lebih besar dari upline. 2) Sistem pemberian reward pada bisnis multi level marketing di Oriflame jika ditinjau menurut prespektif kaidah fiqh yaitu pada dasarnya semua akad dan muamalat hukumnya sah sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya. Bisnis di Oriflame sendiri harus memenuhi syarat-syarat, diantaranya adalah: upline dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis haram dan syubhat, dan ini sesuai yang dijalankan oleh Oriflame, walaupun masih ada upline yang tidak memenuhi syarat-syarat diatas seperti halnya pembinaan dan pengawasan upline terhadap downline-nya. Dalam hal ini sangat jelas bahwa seorang downline sangat dirugikan dan ini sangat dilarang dalam Islam inilah yang dinamakan dzalim dan bathil. 3) Sedangkan jika ditinjau dari fatwa DSN-MUI No. 7 tahun 2009 terdapat dua poin yang tidak seimbang yaitu pada poin 7 dan poin 11. Sedangkan pemberian reward pada bisnis multi level marketing di Oriflame tidak mengandung unsur dzalim dan ekploitasi yang dapat merugikan orang lain yaitu para downline-nya. Akan tetapi jika seorang upline tidak melakukan pembinaan terhadap bawahannya yang merupakan kewajibannya, maka pendapatan yang didapatkan dapat dikategorikan haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163075 KHASANATUL MUNAWAROH
Date Deposited: 06 Mar 2020 01:58
Last Modified: 06 Mar 2020 01:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14726

Actions (login required)

View Item View Item