Mekanisme Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Trenggalek Kelas 1 B (Studi di Desa Dongko Kecamatan Dongko kabupaten Trenggalek)

Miftahul, Huda, (2013) Mekanisme Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Trenggalek Kelas 1 B (Studi di Desa Dongko Kecamatan Dongko kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
BAB I HUDA.doc

Download (88kB)
[img] Text
BAB II HUDA.doc

Download (149kB)
[img] Text
BAB III HUDA.doc

Download (98kB)
[img] Text
BAB V HUDA.doc

Download (32kB)
[img] Text
BAB IV HUDA.doc

Download (753kB)
[img] Text
COVER DEPAN.doc

Download (116kB)
[img] Text
DAFTATAR PUSTAKA.doc

Download (29kB)
[img] Text
LAMPIRAN.doc

Download (38kB)
Official URL: http://repo.iain-tulungagung.ac.id

Abstract

Kata-kata kunci: Mekanisme, Sidang, Keliling Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh letak geografis kabupaten Trenggalek yang mayoritas daerahnya tidak terjangkau dan terpencil, pengadilan agama Trenggalek mempunyai inisiatif untuk melaksanakan persidangan secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah hukum yang menjadi kewenangannya. Persidangan dalam bentuk ini dikenal dengan istilah persidangan keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Trenggalek dari beberapa wilayah, untuk perkara yang paling banyak masuk dan diselesaikan dalam sidang keliling tersebut adalah pada sidang keliling yang bertempat di Desa Dongko. Pelaksanaan dan proses sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti hukum acara peradilan yang berlaku. Baik proses pengajuan, pemanggilan maupun sidangnya, dengan ketentuan tersebut sidang berjalan secara efektif dan efisien Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini: 1) Apa latar belakang dan dasar hukum diselenggarakan sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana mekanisme praktik sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek? 3) Apa faktor penghambat dan pendukung sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek? Penelitian ini berdasarkan lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan, dan ditinjau dari segi sifat-sifat data termasuk dalam penelitian kualitatif, berdasarkan pembahasannya termasuk penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data dilakukan perpanjangan kehadiran, triangulasi, pembahasan teman sejawat dan klarifikasi dengan informan. Hasil penelitian adalah: 1) Latar belakang diselenggarakan sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek adalah letak geografis kabupaten Trenggalek yang mayoritas daerahnya tidak terjangkau dan terpencil, pengadilan agama Trenggalek mempunyai inisiatif untuk melaksanakan persidangan secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah hukum yang menjadi kewenangannya. Persidangan dalam bentuk ini dikenal dengan istilah persidangan keliling. Persidangan keliling dilaksanakan selain sebagai program kerja dari Pengadilan Agama, juga merespon suara masyarakat dengan wujud memberikan kemudahan terhadap masyarakat pencari keadilan di daerah yang sangat jauh. Dasar hukum diselenggarakan Sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek berdasarkan paparan di atas sudah sesuai dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum. 2) Mekanisme Praktik Sidang Keliling Di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek adalah diadakan 2 kali sidang yang dilakukan pada hari Jum'at Tanggal 16 Maret 2012 dan tanggal 30 Maret 2012. Hal ini disebabkan selain hari tersebut yaitu hari senin sampai kamis hakim Pengadilan Agama Trenggalek mempunyai jadwal sidang di kantor pengadilan, sehingga untuk sidang keliling dijadwalkan pada hari Jum’at. 3) Faktor pendukung dan penghambat di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Faktor pendukung sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek adalah a) tersedianya infrastruktur baik dari aparat desa, camat, hakim, dan para pihak yang berperkara. b) sarana dan prasarana yang memadai dan mendukung setiap kegiatan. c) lokasi lebih dekat dan d) proses sederhana, cepat dan biaya ringan. Faktor penghambat pelaksanaan sidang keliling untuk perkara perceraian ini kurang efektif, karena pada dasarnya perkara perceraian minimal bisa diputuskan setelah tiga kali sidang, jika sidang keliling hanya terlaksana dua kali saja, maka perkara yang belum selesai akan tetap dilanjutkan di kantor Pengadilan Agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Endang Rifngati S.Sos
Date Deposited: 25 May 2015 07:04
Last Modified: 25 May 2015 07:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/1590

Actions (login required)

View Item View Item