ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS TANAMAN TEBU GILING BERDASARKAN PSAK 69 AGRIKULTUR PADA PABRIK GULA MODJOPANGGOONG TULUNGAGUNG

ROFIQOTUL HARIRAH, 17403153064 (2021) ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS TANAMAN TEBU GILING BERDASARKAN PSAK 69 AGRIKULTUR PADA PABRIK GULA MODJOPANGGOONG TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (505kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (451kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (837kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (585kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (411kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Biologis Tanaman Tebu Giling Berdasarkan PSAK 69 Agrikultur Pada Pabrik Gula Modjopanggoong Tulungagung” ini ditulis oleh Rofiqotul Harirah, NIM. 17403153064, Jurusan Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, pembimbing Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag. (DSAK) Dewan Standar Akuntansi Keuangan melakukan adopsi terhadap IAS 41 Agriculture dengan memberlakukan PSAK 69 Agrikultur yang berlaku efektif tahun 2016. Adopsi IAS 41 Agriculture merupakan sebuah respon dari DSAK atas perkembangan industri agrikultur di negara Indonesia yang membutuhkan penyesuaian terhadap pengakuan aset biologis yang sesuai dengan standar pelaporan terkini. PSAK 69 Agrikultur mengatur tentang pengakuan, pengukuran dan pengungkapan aset biologis. Penelitian ini dilakukan untuk (1) Mendeskripsikan pengakuan aset biologis pada Pabrik Gula Modjopanggoong (2) Mendeskripsikan metode pengukuran aset biologis yang digunakan pada Pabrik Gula Modjopanggoong (3) Mendeskripsikan pengungkapan keuntungan dan kerugian atas aset biologis yang dimiliki Pabrik Gula Modjopanggoong (4) Mendeskripsikan kesiapan Pabrik Gula Modjopanggoong dalam menerapkan standar PSAK 69 Agrikultur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif. Metode penelitian ini diterapkan karena untuk mengkaji perlakuan akuntansi perusahaan dengan PSAK 69 Agrikultur sepenuhnya bergantung pada pengamatan manusia, sehingga teori dan fenomena yang terjadi dapat digambarkan dengan baik. Melalui hasil penelitian ini ditemukan bahwa dalam pengukuran dan pengungkapan keuntungan atau kerugian atas aset biologis yang dimiliki oleh Pabrik Gula Modjopanggoong belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 69 Agrikultur. Pabrik Gula Modjopanggoong melakukan pengakuan aset biologis pada laporan posisi keuangan. Tanaman tebu dalam laporan posisi keuangan diklasifikasikan menjadi tiga yaitu, tanaman tebu bibit, tanaman tebu giling yang belum dapat dimanfaatkan pada periode berjalan dan tanaman tebu giling yang dapat dimanfaatkan periode berjalan. Pengukuran aset biologis Pabrik Gula Modjopanggoong masih menggunakan metode harga perolehan yang merupakan kapitalisasi biaya-biaya kebun dan diluar kebun. Pengakuan aset biologis. Pengungkapan aset biologis Pabrik Gula Modjopanggoong dilakukan setelah panen dan hasil produksi diketahui. Sehingga pengungkapan yang dilakukan oleh Pabrik Gula Modjopanggoong adalah pengungkapan untung rugi dari hasil produksi, bukan berdasarkan perubahan fisik dan perubahan harga aset. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden diketahui bahwa perusahaan belum mengetahui adanya standar perlakuan aset biologis yang menggunakn nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pabrik Gula Modjopanngoong belum siap untuk menerapkan PSAK 69 Agrikultur. Berdasarkan wawancara dengan responden diketahui bahwa perusahaan belum mengetahui adanya standar perlakuan aset biologis yang menggunakn nilai wajardikurangi biaya untuk menjual, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pabrik Gula Modjopanngoong belum siap untuk menerapkan PSAK 69 Agrikultur. Kata Kunci : Aset Biologis, PSAK 69 Agrikultur, Nilai Wajar

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Ekonomi > Umum
Divisions: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Akutansi Syariah
Depositing User: 17403153064 ROFIQOTUL HARIRAH
Date Deposited: 15 Jan 2021 06:28
Last Modified: 15 Jan 2021 06:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/17647

Actions (login required)

View Item View Item