PERSEPSI ULAMA PEREMPUAN DAN HAKIM PEREMPUAN TERKAIT ALASAN SUAMI MENTALAK ISTRI YANG BEKERJA MENJADI TENAGA KERJA WANITA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Kabupaten Blitar)

AQMARINA SABILA, 17102163077 (2020) PERSEPSI ULAMA PEREMPUAN DAN HAKIM PEREMPUAN TERKAIT ALASAN SUAMI MENTALAK ISTRI YANG BEKERJA MENJADI TENAGA KERJA WANITA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (513kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (446kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (957kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (478kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (493kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (671kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (476kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Persespi Ulama Perempuan Dan Hakim Perempuan Terkait Alasan Suami Mentalak Istri Yang Bekerja Menjadi Tenaga Kerja Wanita Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Aqmarina Sabila, NIM. 17102163077, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh Prof. Dr. H. Ahmad Hasyim Nawawi., S.H., M.Si. Kata Kunci: Perceraian, Hukum Islam, Hukum Positif Adanya perceraian dalam keluarga TKW dipicu karena adanya permasalahan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persespi Ulama Perempuan Dan Hakim Perempuan Terkait Alasan Suami Mentalak Istri Yang Bekerja Menjadi Tenaga Kerja Wanita Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif di Kabupaten Blitar. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: (1 ) Apakah Ulama Perempuan Dan Hakim Perempuan menerima Alasan Suami Mentalak Istri Yang Bekerja Menjadi Tenaga Kerja Wanita? (2) Bagaimana Persepsi Ulama Perempuan Dan Hakim Perempuan Terkait Alasan Suami Mentalak Istri Yang Bekerja Menjadi Tenaga Kerja Wanita Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan motode penelitian kualitatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian ini adalah reduksi data, pemaparan data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, dan perpanjang kehadiran. Penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi Ulama Perempuan dan Hakim Perempuan terkait alasan suami mentalak istri yang bekerja menjadi tenaga kerja wanita, yaitu: (1) Ulama Perempuan dan Hakim Perempuan menerima alasan suami mentalak istri karena adanya faktor perselingkuhan, tidak adanya komunikasi atau sulit dihubungi, tidak ada izin suami dan tidak taat pada suami, sering terjadi perselisihan dan tidak ada keharmonisan. Karena apabila rumah tangga sudah tidak ada kebahagiaan, tidak ada keharmonisan, dalam artian dalam rumah tannga tersebut terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami istri dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga maka perceraian dapat dilakukan. Islam merupakan agama yang inklusif dan toleran memberi jalan keluar, ketika suami istri yang tidak dapat lagi meneruskan perkawinan, dalam arti adanya ketidak cocokan pandangan hidup dan percecokan dalam rumah tangga yang tidak bisa didamaikan lagi, maka Islam memberikan jalan keluar yang dalam istilah fiqh disebut Thalaq (perceraian). (2) Agama Islam membolehkan suami istri bercerai, tentunya dengan alasan-alasan tertentu, kendatiperceraian itu (sangat) di benci Allah SWT. pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk selamanya sampai matinya seorang dari suami istri tersebut, inilah yang dikehendaki agama Islam. Namun, dalam keadaan tertentu ada hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bilamana hubungan perkawinan tetap dilanjutkan maka kemadharatan akan terjadi, dalam hal ini Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga. Putusnya perkawinan dengan begitu adalah suatu jalan keluar yang baik Alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam pasal 19 PP No. 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 39 UU No. 1/1974 adalah bersifat tidak limitatif. Bahwa alasan perceraian di luar Undang-Undang No 1/1974 dapat dijadikan sebagai alasan perceraian, asalkan saja penyebab perceraian itu antara suami istri tidak dapat lagi hidup rukun sebagai suami istri. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa alasan-alasan perceraian itu sifatnya tidak limitatif, karenanya dapat di tambah dengan alasan perceraian yang lain.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163077 AQMARINA SABILA
Date Deposited: 02 Feb 2021 02:52
Last Modified: 26 Apr 2021 04:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18017

Actions (login required)

View Item View Item