LARANGAN ADAT PERKAWINAN NGALOR-NGULON PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MUHAMMADIYAH DI DESA MALIRAN KECAMATAN PONGGOK KABUPATEN BLITAR

RINI SETYANINGSIH, 17102163091 (2020) LARANGAN ADAT PERKAWINAN NGALOR-NGULON PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MUHAMMADIYAH DI DESA MALIRAN KECAMATAN PONGGOK KABUPATEN BLITAR. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (45kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (170kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Rini Setyaningsih, NIM. 17102163091, Larangan Adat Perkawinan Ngalor ngulon Perspektif Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H.M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Adat Perkawinan, Ngalor-ngulon, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah Penelitian ini dilatarbelakangi kultur masyarakat Jawa pada umumnya dan masyarakat Desa Maliran pada khusunya masih memegang adat tradisi nenek moyang mereka yang dianggap sebagai peninggalan tradisi secara turun temurun dan mereka harus melestarikannya tidak boleh ditinggalkan apalagi dihapus. Meskipun secara sosial masyarakat Blitar sudah sangat modern akan tetapi dalam daerah plosok desa, khususnya di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar peneliti masih menemukan tradisi yang dipegang teguh oleh masyarakat ini mengenai larangan adat perkawinan ngalor-ngulon yang masih dilaksanakan sampai saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, 2) Apa faktor-faktor penyebab dilarangnya perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam perspektif Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terhadap adat larangan perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, 2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dilarangnya perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam perspektif Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terhadap adat larangan perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Metode peneltian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan reduksi data (datareduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik pengecekan keabsahan data berupa ketekunan pengamatan, triangulasi, pemeriksaan sejawat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya: a) Keluarga perempuan datang mengunjungi rumah keluarga laki-laki yang akan dinikahi yaitu menanyakan dan sekaligus memastikan apakah benar ada hubungan antara perempuan dan laki-laki (kedua putra dan putri mereka), b) Diangkat anak oleh keluarga salah satu pihak, c) Mensiasati jalur yang akan dilewati yaitu arah jalan yang biasanya dilalui salahsatu mempelai harus belok arah agar tidak lurus mengarang ke ngalor-ngulon hal ini pun diyakini bisa sebagai tolak balak, d) Pelaksanaan perkawinan yaitu akad nikah atau ijab qabul, akad nikah disini tidak ada yang berbeda akad nikah dilangsungkan sesuai dengan syarat dan rukun nikah diantaranya: mempelai pria dan wanita, wali nikah, dua saksi, Ijab dan qabul. Pelaksanaan akad nikah dan walimah kebanyakan dilaksanakan di rumah mempelai perempuan.2) Faktor penyebab dilarangnya perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yaitu munculnya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pelaku yaitu akan mendapat akibat buruk diantaranya akan timbul dampak atau hal yang negatif seperti: keluarga tidak harmonis, sering mendapat musibah, sulit dalam hal rezeki, kematian dalam keberlangsungan perkawinannya maka dari itu perkawinan ini sangat dilarang di Desa Maliran, sedangkan dampak positif dari tidak melakukannya tahapan dalam pelaksanaan tradisi perkawinan ini karena pasanganan dan keluarganya menganggap semua musibah yang muncul setelah perkawinan berlangsung merupakan kehendak Allah. 3) Tinjauan hukum Islam terhadap adat larangan perkawinan ngalor-ngulon di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yaitu pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menolak tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam, dengan alasan tidak ada larangan ngalor-ngulon dalam aturan al-Quran. Pandangan Tokoh Muhammadiyah mengenai hukum Islam terhadap adat larangan perkawinan ngalor-ngulon bahwa Ulama Muhammadiyah dengan jelas menolak tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam, dengan alasan sangat tidak dibenarkan karena tidak ada dasar hukumnya dalam Islam hanya sebagai mitos belaka. Tidak boleh mempercayai atau mengikuti sesuatu diluar syariat, jadi dengan adanya dasar di atas tidak boleh menyalahi takdir atau kehendak Allah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163091 RINI SETYANINGSIH
Date Deposited: 28 Jan 2021 08:04
Last Modified: 29 Apr 2021 03:06
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18031

Actions (login required)

View Item View Item