PENENTUAN UANG PANAIK DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT SUKU MAKASSAR DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

ROSTINA, 17102163049 (2021) PENENTUAN UANG PANAIK DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT SUKU MAKASSAR DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (7MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Rostina, NIM 17102163049, Penentuan Uang panaik dalam Pernikahan Masyarakat Suku Makassar Ditinjau dari Prespektif Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.hum. Kata Kunci: Pernikahan Masyarakat Suku Makassar, Uang Panaik, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya uang panaik dalam pernikahan masyarakat suku Makassar yang mengacu status sosial masyarakat. Tingginya uang panaik terkesan memberatkan keluarga mempelai laki-laki, sehingga menimbulkan ketertarikan untuk meneliti bagaimana penentuannya ditinjau dari hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana proses penentuan Uang Panaik dalam pernikahan masyarakat suku Makassar 2) Bagaiamana tinjauan hukum Islam terhadap penentuan Uang Panaik dalam pernikahan masyarakat suku Makassar. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui proses penentuan Uang Panaik dalam pernikahan masyarakat suku Makassar 2) untuk memahami tinjauan presfektif hukum hukum Islam terhadap Uang Panaik dalam pernikahan masyarakat suku Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang menekankan pada pemahaman mengenai masalah–masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realistis dan natural setting yang holistic kompleks dan rinci. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan sumber data primer berupa hasil wawancara dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, dan dokumen-dokumen yang relevan dengan tema. Adapun tehnik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode induktif yaitu dengan mendiskripsikan bagian–bagian yang telah dikumpulkan dari bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil dari penelitian ini 1) Penentuan uang panaik dalam pernikahan masyarakat adat suku Makassar di Desa Tonrorita dilakukan melalui proses musyawarah untuk mufakat, dimana pihak keluarga laki-laki mengirim orang yang mereka tuakan sebagai wali untuk menemui pihak keluarga perempuan, selanjutnya pihak kelurga perempuan menyambut dan menyampaikan besar jumlah uang panaik yang mereka kehendaki, apabila kelurga laki-laki langsung menyanggupi maka terjadilah kesepakatan, akan tetapi jika tidak menyanggupi maka akan dilanjutkan dengan proses tawar menawar sampai menghasilkan kesepakatan jumlah. Uang panaik diserahkan pada kedatangan berikutnya. 2) Penentuan uang panaik ditinjau dari hukum Islam dirinci menjadi dua, yaitu makruh apabila dimanfaatkan untuk semata-mata pamer kekayaan melalui pesta pernikahan yang berlebih-lebihan dan mubah bagi apabila diniatkan sebagai hadiah yang bermanfaat untuk bekal kehidupan menjalankan rumah tangga.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: s1 17102163049 ROSTINA
Date Deposited: 26 Feb 2021 01:10
Last Modified: 26 Feb 2021 01:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18554

Actions (login required)

View Item View Item