PERSEPSI ULAMA TRENGGALEK TENTANG HUKUM RITUAL DAM BAGONG DI KELURAHAN NGANTRU KABUPATEN TRENGGALEK

LESTIA READIYANA, 17102163090 (2020) PERSEPSI ULAMA TRENGGALEK TENTANG HUKUM RITUAL DAM BAGONG DI KELURAHAN NGANTRU KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (329kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (535kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (497kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (266kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Lestia Readiyana, 17102163090. Persepsi Ulama Trenggalek Tentang Hukum Ritual Dam Bagong di Kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek.Jurusan Hukum Keluarga Islam.Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.Dosen Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Persepsi, Ulama, Hukum Ritual Dam Bagong Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi dengan fakta bahwa tradisi nyadran Dam Bagong biasanya melakukan tradisi potong kepala kerbau, dimana masyarakat percaya bahwa tradisi upacara ritual Dam Bagong tidak dilaksanakan maka masyarakat Trenggalek akan mendapatkan musibah. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana prosesi nyadran di Dam Bagong? 2) Bagaimana persepsi ulama NU dan Muhammadiyah Trenggalek terhadap ritual nyadran Dam Bagong? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan merupakan penelitian lapangan dengan sifat deskriptif. Metode penelitiannya yaitu metode wawancara, observasi dan dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data (datareduction), penyajian data (datadisplay), dan verifikasi data (conclusion drawing/ verification). Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Prosesi Nyadran di Dam Bagong dilalui dengan serangkaian acara yaitu tadarusan, memandikan kerbau, pertunjukan wayang kulit, penyembelihan kerbau, tahlilan di area makam, ruwatan, jaranan, pembukaan sekaligus kegiatan tabur bunga, pelemparan kepala kerbau ke dalam DAM, dan makan bersama sekaligus meneruskan acara jaranan. 2) Dalam perspektik kiai NU Trenggalek, prosesi nyadran di Dam Bagong ada yang tidak bertentangan denan islam dan ada yang bertentangan. Tadarus, ziarah, tahlilan tidak bertentangan denan islam sedangkan larung kepala kerbau, tabur bunga menganggap tradisi nyadran yang bertentangan dengan syariat Islam, dengan alasan nyadran tidak diajarkan dalam Al-Quran. Dengan catatan yang ditolak dan harus dihilangkan adalah keyakinan masyarakatnya yang terlalu fanatik terhadap tradisi yang menyebabkan musyrik terutama dalam ritual ruwatan, jaranan, pembukaan sekaligus kegiatan tabur bunga, pelemparan kepala kerbau ke dalam DAM. Namun jika diniatkan untuk bersedekah diperbolehkan nyadran membangun masyarakat menjadi seimbang dan sesuai ruh Islam. Lewat nyadran, mereka mampu menciptakan kemesraan ruhani antara manusia (hablum minannas), Tuhan (hablum minallah) dan alam (hablum minalalam). Dalam perspektik kiai Muhammadiyah Trenggalek terhadap Ritual nyadran Dam Bagong menyatakan bahwa tradisi ritual nyadran tidak sesuai dengan ajaran Islam sebab mengarah kepada syirik. Jadi, lebih baik dihindari karena bertentangan dengan Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163090 LESTIA READIYANA
Date Deposited: 22 Feb 2021 04:35
Last Modified: 28 Apr 2021 02:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18872

Actions (login required)

View Item View Item