PEMBERLAKUAN DENDA KETERLAMBATAN TERHADAP JUAL BELI SMARTPHONE SECARA ANGSURAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Rajawali Cellular Rejotangan Tulungagung)

PUSPA DESIANI, 17101163058 (2021) PEMBERLAKUAN DENDA KETERLAMBATAN TERHADAP JUAL BELI SMARTPHONE SECARA ANGSURAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Rajawali Cellular Rejotangan Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (452kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (427kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (448kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (519kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (540kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (555kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (405kB) | Preview

Abstract

Puspa Desiani, 17101163058, Pemberlakuan Denda Keterlambatan Terhadap Jual Beli Smartphone Secara Angsuran Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Rajawali Cellular Rejotangan Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Mukhamad Sukur, M.Pd.I Kata Kunci: Denda Keterlambatan, Jual Beli Angsuran, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli Smartphone Secara angsuran oleh Rajawali Celluler Tulungagung. Pembelian Smartphone secara angsuran ini sangat diminati banyak masyarakat Tulungagung. Namun, dalam praktiknya Pihak Rajawali Celluler mengenakan denda keterlambatan kepada pembeli smartphone secara angsuran yang tidak membayar angsuran secara tepat waktu atau melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik pemberlakuan denda keterlambatan terhadap jual beli Smartpone secara angsuran di Rajawali Celullar Rejotangan Tulungagung. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberlakuan denda keterlambatan pada jual beli Smartphone secara angsuran di Rajawali Celullar Rejotangan Tulungagung Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1Praktik pemberlakuan denda terhadap jual beli smartphone secara angsuran di Rajawali Celluler Tulungagung ini merupakan solusi agar pembeli menjadi lebih disiplin dalam mengangsur Smartphone. Bentuk denda yang dikenakan berupa denda uang senilai Dua Ribu Rupiah per hari. Praktik pemberlakuan denda ini termasuk hukuman ta’zir yang berkaitan dengan harta. 2) Ditinjau dari Hukum Islam pemberlakuan denda keterlambatan terhadap jual beli Smartphone secara angsuran Pada Rajawali Cellular adalah termasuk hukuman ta’zir yang berkaitan dengan harta pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Karena sudah disepakati pada saat terjadinya akad jual beli secara angsuran dan bertujuan positif yaitu untuk menghindari mudharat. Namun ada beberapa hal yang masih belum sesuai dengan Hukum Islam. Pertama, terkait dengan tidak dipertimbangkannya kondisi pembeli apakah karena mampu tetapi menunda-nunda dalam mengangsur, atau memang benar-benar belum mampu membayar angsuran. Kedua, terkait pemanfaatan denda yang menjadi keuntungan pihak Rajawali Celluler

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Puspa Desiani
Date Deposited: 07 Jul 2021 03:25
Last Modified: 07 Jul 2021 03:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19902

Actions (login required)

View Item View Item