PELAKSANAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM MENGKOORDINASI PEMBANGUNAN SECARA PARTISIPATIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO 6 TAHUN 2014 DAN FIQIH SIYASAH STUDI KASUS DIDESA KARANGGANDU KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK

ALI MANSYUR, 17104163054 (2020) PELAKSANAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM MENGKOORDINASI PEMBANGUNAN SECARA PARTISIPATIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO 6 TAHUN 2014 DAN FIQIH SIYASAH STUDI KASUS DIDESA KARANGGANDU KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (982kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (16kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (384kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (53kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (152kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Wewenang Kepala Desa Dalam Mengkordinasi Pembangunan Desa Secara Partisipatif dalam perspektif undang undang No 6 Tahun 2014 dan fiqih siyasah” (Studi Dikaranggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek) ini ditulis oleh Ali Mansyur yang dibimbing oleh Dr. Ahmad Muhtadi Anshor,M. Ag Kata kunci : pembangunan desa, undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan perspektif fiqih siyasah Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi dengan pembangunan desa yang merupakan bagian penting yang tidak dapat terpisahkan dari pembangunan nasional, seperti halnya pembangunan daerah yang meletakkan fungsi kerangka bagi bangsa indonesia untuk tumbuh dan berkembang diatas kemampuan yang dimiliki. Pembangunan desa juga dapat dikatakan sebagai garis depan negara, bahwa sebenarnya pembangunan di desa itu juga harus meningkatkan mutu dan prioritas bangunan agar setiap pelaksanaan pembangunan tepat sasaran serta dapat meningkatkan swadaya masyarakat dan memaksimalkan kemanfaatan dana-dana yang langsung ataupun tidak langsung diperuntukkan bagi pembangunan desa. Dalam melaksanakan tugas pembangunan desa, kepala desa memiliki kedudukan sebagai pemimpin desa yang bertanggungjawab atas terlaksananya pembanguan desa dimana negaranya sebagai ujung tombak pembangunan. Peran seorang kepala desa adalah hal yang sangat penting dalam desa, mengarah, menampung aspirasi masyarakat, serta mengayomi masyarakatnya sehingga turut bekerjasama dalam pembangunan itu sendiri. Adapun rumusan masalah dari penelitian skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan wewenang kepala desa dalam mongkoordinasikan pembangunan desa di Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek? (2) Bagaimana pelaksanaan wewenang kepala desa dalam membangun desa secara partisipatif menurut UU No 6 tahun 2014? (3) Bagaimana pelaksanaan wewenang kepala desa dalam membangun desa secara partisipatif menurut fiqih siyasah?. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan wewenang kepala desa dalam mengkoordinasi pembangunan didesa karanggandu dan untuk mengidentifikasi bagaimana tingkat keberhasilan dari pembangunan desa karanggandu (2) untuk mengetahui pelaksanaan wewenang kepala desa dalam membangundesa didesa karanggandu menurut peraturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang pembangunan desa (3) untuk mengetahui palaksanaan wewenang kepala desa dalam membangun desa didesa karanggandu menurut fiqih siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumupulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisi yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diperoleh penulis dalam menunjukkan (1) pelaksanaan wewenang kepala desa dalam membangun desa secara partispatif bisa dikatakan baik dengan pertimbangan sebelum melakukan perencanaan pembangunan desa yang dimulai dari tahap paling bawah yang dekatdengan masyarakat yang dikoordinasi langsung oleh kepala desa dan untuk menganalisis tingkat keberhasilan dari pembangunan tersebut(2) pelaksanaan wewenang kepala desa dalam hal pembangunan dalam perspektif Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menunjukkan bahwa Pembangunan sudah sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78-Pasal 86, dilakukan dengan melalui Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan Dan Pengawasan yang dokrdinasikan langsung oleh kepala desa (3) pelaksanaan wewenang kepala desa dalam membangun didesa Karanggandu menurut pandangan fiqih siyasah sudah sesuai, namun dalam hal ini belum maksimal dilaksanakan. karena Pembangunan yang ada belum bisa menjawab kebutuhan yang diinginkan masyarakat demi Kemaslahatan kesejahteraan. dalam, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pihak desa kurang adanya koordinasi dengan warga masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104163054 ALI MANSYUR
Date Deposited: 09 Dec 2021 03:24
Last Modified: 09 Dec 2021 03:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/20033

Actions (login required)

View Item View Item