MASH FIYATUL MUYASSAROH, 12102173076 (2021) TINJAUAN HUKUM MENGENAI TRADISI PEMASANGAN BLEKETEPLE DALAM PROSES PERNIKAHAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT, HUKUM POSITIF, DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Mash Fiyatul Muyassaroh, 12102173076. Tinjauan Hukum Mengenai Pemasangan Bleketeple Dalam Proses Pernikahan Menurut Hukum Perkawinan Adat, Hukum Positif, dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2017, Pembimbing : Dr. H. M. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum Kata Kunci : Pernikahan Adat, Hukum Positif, dan Islam Pada penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya sebuah tradisi atau kebiasaan yang berbeda – beda pada setiap daerah. Sebuah tradisi yang terjadi di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk ini dilakukan sejak zaman nenek moyang sampai saat ini. Diantaranya adalah tradisi pada saat proses pernikahan yang akan diselenggarakan. Masayarakat setempat memiliki cara serta kepercayaan masing – masing terhadap sebuah tradisi yaitu pemasangan bleketeple dalam proses pernikahan. Hanya saja yang melakukan tradisi tersebut tidak semua pihak, akan tetapi berdasarkan keyakinan, kepercayaan, serta asal mula dari keturunannya. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana tinjauan hukum perkawinan adat mengenai pemasangan bleketeple dalam proses pernikahan?, 2) Bagaimana tinjauan hukum positif mengenai pemasangan bleketeple dalam proses pernikahan?, 3) Bagaimana tinjauan hukum islam mrngenai pemasangan bleketeple dalam proses pernikahan?. Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengkaji Tinjauan Hukum Perkawinan Adat mengenai Pemasangan Bleketeple dalam proses pernikahan, 2) Untuk mengkaji pandangan Hukum Positif mengenai pemasangan bleketeple dalam proses pernikahan, 3) Untuk menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap pemasangan bleketeple dalam proses pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metoe kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan narasumber serta dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data ( data reduction ), dan penyajian data ( data display ), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa : 1) Dalam hukum perkawinan adat, melakukan tradisi pemasangan bleketeple dalam proses pernikahan tersebut berdasarkan kepercayaannya masing-masing. 2) Dalam Undang – Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, tradisi pemasangan bleketeple memang tidak dijelaskan, tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarakan Ketuhanan Yang Maha Esa. 3) Dalam hukum Islam, tradisi Pemasangan bleketeple boleh dilakukan, jika semua rukun pernikahan sudah terpenuhi dan memiliki niat yang baik.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S1 12102173076 MASH FIYATUL MUYASSAROH |
Date Deposited: | 09 Aug 2021 06:11 |
Last Modified: | 09 Aug 2021 06:11 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/20302 |
Actions (login required)
View Item |