KECAKAPAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN TULUNGAGUNG MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

NINDYA DILIANTI DEVI, 17102163058 (2020) KECAKAPAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN TULUNGAGUNG MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (748kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (520kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (206kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (913kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (825kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (492kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (357kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (610kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (526kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (205kB) | Preview

Abstract

Abstrak Nindya Dilianti Devi, 17102163058, 2020, Kecakapan Hukum dalam Peralihan Hak atas Tanah di Kabupaten Tulungagung Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Dan Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, 2020, Pembimbing oleh Hj. Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Kecakapan Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah Peralihan hak atas tanah menjadi kasus mayoritas terjadi dalam hukum perdata. Peralihan ini memiliki salah satu syarat yakni cakap hukum. Sedangkan, cakap hukum dalam Islam dan hukum positif memiliki perbedaan. Kemudian, kasus yang terjadi adalah ketika peralihan hak atas tanah terjadi pada subyek yang belum cakap hukum (anak-anak). Maka, prosedur dan batas atas usia menjadi salah satu aspek yang harus memiliki ketentuan khusus. Berdasarkas kasus tersebut pertanyaan yang dilontarkan adalah: 1. Bagaimana kecakapan hukum dalam peralihan hak atas tanah di Kabupaten Tulungagung?. 2. Bagaimana kecakapan hukum dalam peralihan hak atas tanah di Kabupaten Tulungagung menurut hukum positif?. 3. Bagaimana kecakapan hukum dalam peralihan hak atas tanah di Kabupaten Tulungagung menurut hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data kualitatif dan pengecekan keabsahan temuan dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh peneliti kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus sebagai inti daripada penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini berdasarkan fokus masalah diatas adalah : 1) Kecakapan hukum dalam peralihan hak atas tanah di Kabupaten Tulungagung menurut Badan Pertanahan Negara Tulungagung (BPN) menjelaskan bahwa kemampuan untuk dapat bertindak sebagai subyek hukum apabila usianya mencapai 21 tahun atau sudah kawin. Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun, maka untuk melindungi kepentingan diri dan harta kekayaannya, maka anak tersebut secara hukum dianggap belum dewasa, dan belum cakap bertindak didepan hukum dan dianggap belum mampu untuk mengurus dirinya sendiri maupun hartanya, untuk itu perlu ditunjuk seorang wali yang dapat mengurus diri pribadi dan harta kekayaannya, serta mewakili kepentingannya di depan hukum. Ketentuan Pasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, bahwa yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah sedapat dapatnya diambil dari keluarga dekat dengan anak, sudah dewasa, berfikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. 2) Tinjauan Hukum Positif terhadap Peralihan Hak atas Tanah di dasarkan pada Peraturan Pemerintah no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintahan Agraria No.3 tahun 1997, Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, Undang-Undang No.56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanahan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 3) Tinjauan hukum islam terhadap peralihan hak atas tanah disandarkan pada hukum kewarisan sebagaimana terdapat pada pasal 171 (a) Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut mengatur pemindahan hak kepemilikan harta benda peninggalan pewaris, atau jual beli tanah. Dalam kasus yang spesifik seperti pewarisan, sertifikat menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Landasan hukum peralihan hak atas tanah tersebut disandarkan pada Al-Qur’an Surat AlMaidah ayat 120. Dimana, seseorang juga dpaat memiliki tanah karena sebab-sebab yang khas yang hanya ada dalam sistem islam. Sebab-sebab yang khas tersebut ialah al-Iqtha’.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 17102163058 NINDYA DILIANTI DEVI
Date Deposited: 30 Aug 2021 07:29
Last Modified: 30 Aug 2021 07:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21556

Actions (login required)

View Item View Item