MOKHAMAD KHAFIT BAHDAWI, 12103173027 (2021) PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI BLITAR. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (675kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (191kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (252kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (180kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (268kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (131kB) | Preview |
Abstract
Mokhamad Khafit Bahdawi, 12103173027, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Blitar, Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Tulungagung, 2021, Pembiming: Dr. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin merupakan sebuah kewajiban bagi negara hukum. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam rangka memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin dengan tujuan terciptanya prinsip persamaan di hadapan hukum. Masyarakat miskin sulit mendapatkan akses keadilan karena ketidakmampuan mereka mendapatkan jasa hukum. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar pada tahun 2020 masih ada masyarakat miskin sebanya 108,55 ribu jiwa. Salah satu lembaga bantuan hukum yang ada di Blitar adalah Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin Blitar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum Posbakumadin Blitar menurut hukum positif? 2) Bagaimana pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum Posbakumadin Blitar menurut perspektif fiqih siyasah? 3) Bagaimana kendala yang dihadapi lembaga bantuan hukum Posbakumadin Blitar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Blitar?. Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan menggunakan deskriptif analisis menjelaskan keadaan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan untuk kemudian di kaji dengan teori yang telah didapat melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin Blitar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang bantuan hukum, namun dalam pelaksanaannya masih ada kendala-kendala dalam pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum Posbakumadin Blitar. 2. Pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan Posbakumadin Blitar berdasarkan perspektif fiqih siyasah sesuai dengan konsep bantuan hukum Islam, dimana dalam bantuan hukum Islam yang melatar belakangi pemberian bantuan hukum adalah konsep persamaan hukum dan pemberian bantuan hukum yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin Blitar berdasarkan penjelasan di Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum adalah salah satu upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). 3) Kendala yang dihadapi oleh Posbakumadin Blitar adalah masih banyak masyarakat Blitar yang belum tahu tentang adanya bantuan hukum, Teknis penyaluran dana yang belum efektif, ruang lingkup bantuan hukum yang harus diperluas.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103173027 MOKHAMAD KHAFIT BAHDAWI |
Date Deposited: | 18 Oct 2021 04:47 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 04:48 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/22802 |
Actions (login required)
View Item |